Pemeriksaan penunjang untuk menegakkan emboli paru terkadang dilakukan secara berlebihan sehingga PERC rule dibuat untuk mengeliminasi diagnosis emboli paru. Hal ini bertujuan untuk mengurangi pemeriksaan penunjang yang dilakukan secara berlebihan.
Alur Tata Laksana Emboli Paru
Standar diagnosis untuk menegakkan diagnosis emboli paru di setting kegawatdaruratan adalah melakukan stratifikasi risiko pasien yang diikuti dengan pemeriksaan D-dimer dengan Computed Tomography Pulmonary Angiography (CTPA).[1]
(Konten ini khusus untuk dokter. Registrasi untuk baca selengkapnya)