Wewenang pengeluaran surat rawat inap - Diskusi Dokter

general_alomedika

Alo dok, izin konsultasi Saya dokter umum yg saat ini bekerja disalah satu klinik rawat inap . Saya memiliki pasien seorang buruh pabrik yang dirawat selama...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Wewenang pengeluaran surat rawat inap

    Dibalas 14 Juni 2022, 16:46
    Anonymous
    Anonymous
    Dokter Umum

    Alo dok, izin konsultasi

    Saya dokter umum yg saat ini bekerja disalah satu klinik rawat inap . Saya memiliki pasien seorang buruh pabrik yang dirawat selama 5hari . Pasien tersebut meminta surat keterangan rawat untuk diserahkan ke perusahaan tempat beliau bekerja . Namun ternyata di tolak dengan alasan surat tersebut di ttd oleh dokter umum bukan dokter spesialis. Yang ingin saya tanyakan, memang dokter umum tidak diperbolehkan mengeluarkan/menanda tangani surat rawat inap ? Dengan kondisi memang klinik tsb blm ada dr.spesialisnya 🙏

14 Juni 2022, 16:46

Alodokter, izin ikut berdiskusi.

Seharusnya bisa dokter, sesuai dengan dpjpnya saat itu. Bila seperti dokter katakan di klinik rawat inap dimana dokter umum yang ada dan dokter umum merupakan dpjpnya, maka dapat mengeluarkan surat rawat inap.

Bila ada sejawat lain yang ingin menambahkan silakan, cmiiw

http://bppsdmk.kemkes.go.id/pusdiksdmk/wp-content/uploads/2017/11/MIK_2_SC_26_10_2017.pdf