Pemberian surat keterangan kesehatan untuk penderita hipertensi apakah tergantung dengan terkontrolnya tekanan darah - Diskusi Dokter

general_alomedika

Selamat Pagi, T.S.Sebagai dokter umum, seringkali kita diminta untuk menerbitkan surat keterangan kesehatan untuk perihal perpanjangan sim, mendaftar kerja...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Pemberian surat keterangan kesehatan untuk penderita hipertensi apakah tergantung dengan terkontrolnya tekanan darah

    Dibalas 03 Juli 2020, 23:46
    Anonymous
    Anonymous
    Dokter Umum

    Selamat Pagi, T.S.


    Sebagai dokter umum, seringkali kita diminta untuk menerbitkan surat keterangan kesehatan untuk perihal perpanjangan sim, mendaftar kerja ,dsb. Saya ingin berdiskusi mengenai pemberian surat keterangan sehat untuk pasien dalam keadaan stabil saat pemeriksaan, namun telah didiagnosis dengan penyakit kronik seperti pasien Hipertensi Grade I dan II, dan pada saat pemeriksaan tanda vital, tekanan darah terdeteksi tinggi namun pasien tidak mengeluhkan gejala apapun. Apakah surat keterangan sehat boleh diberikan dengan keterangan tambahan bahwa pasien menderita Hipertensi namun dalam keadaan stabil saat pemeriksaan ? Atau apakah surat keterangan sehat hanya bisa diberikan saat tekanan darah sudah terkontrol ? ๐Ÿ™


    Saya sudah mencari guideline dan aturan pemberian surat keterangan sehat terkait keadaan ini, namun hingga saat ini saya tidak menemukannya. Sebagai dokter yang baru bertugas saya masih merasa ragu.ย Mohon advice dan pencerahannya T.S ๐Ÿ™



    Terimakasih T.S .ย 

25 Juni 2020, 19:59
Kalau saya keterangan Dalam perawatan hipertensi. 
25 Juni 2020, 12:40

ALO, Dokter!

Setahu saya surat keterangan sehat tetap diberikan, Dok, dengan penambahan catatan kondisi kesehatan pasien. Contohnya, 'hipertensi dengan pengobatan'.

Mungkin teman-teman sejawat lain bisa membantu..

25 Juni 2020, 13:16
Setuju dok, tetap diberikan Skbs namun bagi saya ada pengecualian jika TD 180-200 keatas sy tidak berikan skbs. Sya anjurkan untuk pengobatan dahulu setelah TD cukup terkontrol baru bisa diberikan skbs. Tambahan lagi jika TD pasien sekitar 150-170 sy berikan dok skbs dok. Tpi di skbs nya aku kasi catatan kecil bahwa pasien ini sedang dalam pengobagan HT. Trmksh semoga membantu
28 Juni 2020, 21:23
dr.H. MUHADIR
dr.H. MUHADIR
Dokter Umum
Sejawat yth
Ada kaitan dgn Surat keterangan Sehat Badan dari sejawat tadi , ada puskes atau fktp menerapkan  pengurusan Surat keterangan Sehat Badan dimasa pandemi ini harus satu paket dengan Rapid Test, Jadi Blanko Surat Keterangan Sehat Badan disatukan dgn hasil Rapid test....menurut sejawat apa sdh benar ?
Atau Surat keterangan Sehat Badan tersendiri blankonya dengan Hasil Test Rapid Test ? ....Seperti Blanko Surat Keterangan Bebas Narkoba terpisah dengan Surat Keterangan Sehat Badan ,Mohon masukan ,koreksi atau pendapat dari sejawat,
Salam Sejawat
28 Juni 2020, 21:34
ALO Dokter.. Untuk surat keterangan berbadan sehat di fktp / puskesmas, dapat kita tuliskan hasil pemeriksaan Rapid Covid-19. Perlu kita ingat agar isi surat disebutkan "PADA HARI INI, TANGGAL...  pukul sekian dilakukan pemeriksaan terhadap... Dan dinyatakan sehat"
Hasil pemeriksaan vital sign, TB, bb, Gol darah dan Hasil Rapid yang tidak reaktif dapat dituliskan. Tentunya kalau reaktif, SKBS pasti tidak keluar. 

Diingatkan kembali, Diagnosa harap jangan dituliskan tanpa izin pasien/atas permintaan pasien dan pro justicia.
Sesuai dengan KODEKI tahun 2012 pasal 7.
Demikian, semoga membantu 
25 Juni 2020, 13:43

Alo Dok,

Kalau berdasarkan pengalaman saya, saya berikan bila tekanan darah terkontrol (<140/90 mmHg) dengan catatan bahwa pasien tersebut merupakan pasien hipertensi terkontrol. Oleh karena pada beberapa situasi, seperti pembuatan SIM atau terkait pekerjaan biasanya tidak diperkenankan bila tekanan darahnya tinggi dok. Untuk ketentuan dasar hukumnya mungkin belum ada ya dok, cmiiw. 

25 Juni 2020, 15:46
Mungkin kembali ke pengertian atau definisi sehat ya dok. 
25 Juni 2020, 16:37
Bisa dikasih keterangan tambahan "hipertensi terkotrol" atau " HT tidak terkontrol" dok.

kalau baru beroba pertama kali, biasanya saya kasih obat tensi dl, saat sudah terkontrol baru ditulis hipertensi terkontrol.. tapi tergantung pasiennya butuh buru2 atau tidak ya suratnya
25 Juni 2020, 20:01
Diberi surat keterangan sehat dgn hypertensi terkontrol a tidak
25 Juni 2020, 21:58
Sebagai dokter kita berhak dan wajib mengeluarkan surat keterangan berbadan sehat. Hanya perlu kita ingat agar isi surat disebutkan "Pada hari ini pukul sekian dilakukan pemeriksaan terhadap... Dan dinyatakan sehat"
Hasil pemeriksaan vital sign dapat dituliskan. 
Diagnosa harap jangan dituliskan karena itu bagian dari Medical Record.  Hanya pasien/atas permintaan pasien dan pro justicia diagnosa / medical record dapat kita buka. 
Demikian, semoga membantu 
28 Juni 2020, 17:58

TS Yth mengenai Surat Keteraangan Kesehatan ; kalau pasien hipertensi belu, terkontrol apakah dapat dikeluarkan surat keterangan sehat.. Kalau tidak boleh diberikan karena tekanan darah masih tinggi bagaimana menjelaskannya. Terimakasih

 

28 Juni 2020, 20:37
Terima kasih banyak sangat membantu,.
28 Juni 2020, 21:01
dr. Soeklola SpKJ MSi
dr. Soeklola SpKJ MSi
Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa
Izin ikut menyimak dok
28 Juni 2020, 21:03
dr.H. MUHADIR
dr.H. MUHADIR
Dokter Umum
Sejawat yth, setahu sy sesuai sumpah profesi dokter dan etika kefokteran bahwa dilarang mengungkap penyakit pasien kecuali atas permintaan jaksa,hakim atau penyidik atau ada sejawat yg mau koreksi lagi yang lebih tepat dok silahkan
28 Juni 2020, 21:04
Anonymous
Anonymous
Dokter Umum
Izin menyimak, dok. ๐Ÿ™ Apakah memang belum ada guideline atau standar khusus dari kemenkes / IDI perihal surat keterangan sehat ini, dok ? Terimakasih ๐Ÿ™
28 Juni 2020, 21:37
ALO Dokter.. Untuk surat keterangan berbadan sehat di fktp / puskesmas, dapat kita tuliskan hasil pemeriksaan Rapid Covid-19. Perlu kita ingat agar isi surat disebutkan "PADA HARI INI, TANGGAL...  pukul sekian dilakukan pemeriksaan terhadap... Dan dinyatakan sehat"
Hasil pemeriksaan vital sign, TB, bb, Gol darah dan Hasil Rapid yang tidak reaktif dapat dituliskan. Tentunya kalau reaktif, SKBS pasti tidak keluar. 

Diingatkan kembali, Diagnosa harap jangan dituliskan tanpa izin pasien/atas permintaan pasien dan pro justicia.
Sesuai dengan KODEKI tahun 2012 pasal 7.
Demikian, semoga membantu 
28 Juni 2020, 22:57
Setuju dok