Etikolegal pemberian resep oleh Bidan - Diskusi Dokter

general_alomedika

Dok, izin bertanya, sejauh mana bidan bisa meresepkan obat? Karena ada user bertanya, dia baru akan kontrol kehamilan setelah cek testpack, karena ada...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Etikolegal pemberian resep oleh Bidan

    Dibalas 13 Agustus 2018, 21:11

    Dok, izin bertanya, sejauh mana bidan bisa meresepkan obat? Karena ada user bertanya, dia baru akan kontrol kehamilan setelah cek testpack, karena ada riwayat keguguran bidan langsung menberikan obat penguat kandungan, apakah boleh?

13 Agustus 2018, 20:00
Dimanakah bidan memberikan anjuran begitu? jika di Puskesmas/Klinik, harusnya ada batasan kewenangan,bisa saja Bidan meresepkan,dengan catatan jika tidak ada dokter dan ada kewengan yang diberikan oleh Kepala Puskesmas.

Namun jika kasus ini di Puskesmas yg ada Dokternya,maka hal demikian harus sepengetahuan dokternya dan sudah menyalahi kewenangan seorang Bidan.
13 Agustus 2018, 20:01
Tambahan

terkait boleh atau tidak ya liat situasinya dulu dok bagaimananya.
13 Agustus 2018, 20:02

dr. Nurul Falah
Aug 13, 2018 at 19:55 PM

Dok, izin bertanya, sejauh mana bidan bisa meresepkan obat? Karena ada user bertanya, dia baru akan kontrol kehamilan setelah cek testpack, karena ada riwayat keguguran bidan langsung menberikan obat penguat kandungan, apakah boleh?

Dimanakah bidan memberikan anjuran begitu? jika di Puskesmas/Klinik, harusnya ada batasan kewenangan,bisa saja Bidan meresepkan,dengan catatan jika tidak ada dokter dan ada kewengan yang diberikan oleh Kepala Puskesmas.

Namun jika kasus ini di Puskesmas yg ada Dokternya,maka hal demikian harus sepengetahuan dokternya dan sudah menyalahi kewenangan seorang Bidan.

Bisa berikan Gambaran tugasnya Bidan tsb??

13 Agustus 2018, 20:14
dr. Abi Noya
dr. Abi Noya
Dokter Umum

dr. Nurul Falah
Aug 13, 2018 at 19:55 PM

Dok, izin bertanya, sejauh mana bidan bisa meresepkan obat? Karena ada user bertanya, dia baru akan kontrol kehamilan setelah cek testpack, karena ada riwayat keguguran bidan langsung menberikan obat penguat kandungan, apakah boleh?

menambahkan sedikit dok.. hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 900,
bahwa kompetensi bidan terbatas pada memberi pengobatan untuk sebagian kasus ginekologi, dan dalam keadaan tidak ada dokter maka bidan bisa memberikan obat untuk penyakit anak dan ibu sesuai kemampuannya..

13 Agustus 2018, 20:31
Terima kasih masukannya dok, pasien kontrol di tempat yang masih ada dokter umumnya dok.
13 Agustus 2018, 21:11

dr. Nurul Falah
Aug 13, 2018 at 20:31 PM

Terima kasih masukannya dok, pasien kontrol di tempat yang masih ada dokter umumnya dok.

jika masih ada Dokter,maka harus ada Konsultasi terlebih dahulu dengan dokternya.