Apa yang harus dilakukan jika mendapat pasien buronan? - Diskusi Dokter

general_alomedika

Alo dokter.. Izin diskusi dok. Tidak jarang dalam praktik sehari hari, kita menemukan dilema etis. Apabila seorang dokter menangani pasien dalam kondisi...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Apa yang harus dilakukan jika mendapat pasien buronan?

    Dibalas 25 Juli 2019, 04:32

    Alo dokter.. Izin diskusi dok. Tidak jarang dalam praktik sehari hari, kita menemukan dilema etis. Apabila seorang dokter menangani pasien dalam kondisi gawat darurat, dan ternyata diketahui bahwa pasien tersebut masuk dalam DPO/buronan. Setelah melakukan penanganan medis, apakah dokter ini berkewajiban untuk melaporkan identitas pasien tersebut langsung pada polisi atau cukup dalam kasus ini laporkan ke pihak manajemen RS untuk selanjutnya manajemen RS yang laporkan dok? Atau seperti pada pasal 16 KODEKI ketika ada dilema moral atau etis akan dibuka atau pertahankan rahasia pasien, dokter harus tetap berkonsultasi dulu dengan mitra atau organisasi profesi sebelum memutuskan? 

    Apakah harus tetap bujuk pasien untuk melaporkan diri atau boleh tanpa pengetahuan pasien? Dalam hal ini apa wajib simpan rahasia kedokteran dikecualikan?

    Terima kasih dok 

22 Juni 2019, 19:59
Baik dok saya coba jawab ya berdasarkan apa yang saya pelajari.

Memang benar di dalam Pasal 541 huruf c UU Praktek Kedokteran dijelaskan bahwa kewajiban dokter menyimpan rahasia pasien bahkan sampai setelah pasien meninggal. Di dalam KODEKI pasal 16 pun juga dijelaskan bahwa dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan setelah pasien meninggal dunia. Jadi intinya, menjaga rahasia pasien tidak terbatas hanya sampai pasien sembuh atau berakhirnya hubungan dokter-pasien.

Rahasia yang perlu dijaga oleh seorang dokter juga tidak terbatas yang terdapat di dalam berkas rekam medis. Tapi juga bentuk rahasia lainnya yang tidak berhubungan dengan kesehatan yang diceritakan oleh pasien kepada dokter.

Akan tetapi dalam kondisi tertentu, Undang-Undang yang telah mengatur wajib simpan rahasia kedokteran tidaklah MUTLAK. Pada pasal 10 Permenkes Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis, rahasia kedokteran boleh dibuka dalam beberapa keadaan:

1. Untuk kepentingan kesehatan pasien

2. Memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum atas perintah pengadilan

3. Permintaan dan/atau persetujuan pasien sendiri

4. Permintaan institusi/lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan

5. Untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan audit medis, sepanjang tidak menyebutkan identitas pasien.

Seseorang dikatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila orang tersebut sebagai tersangka telah dipanggil untuk pemeriksaan dalam rangka penyidikan perkara sampai lebih dari 3 (tiga) kali dan ternyata tidak jelas keberadaannya.

Berdasarkan Pasal 108 ayat (1) KUHAP, dijelaskan bahwa setiap orang (yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban) berhak untuk melaporkan peristiwa pidana pada pihak berwenang termasuk orang yang masuk dalam DPO. Dan berdasarkan Pasal 165 KUHP dijelaskan bahwa setiap orang yang mengetahui adanya niat untuk melakukan suatu tindak pidana, maka sudah menjadi kewajiban bagi setiap orang untuk melaporkannya kepada polisi. Karena jika tidak diberitahukan segera maka dapat dikatakan memberi kesempatan pada seseorang untuk melakukan kejahatan.



Pada kasus ini, jika dokter berhadapan dengan seorang pasien yang merupakan seseorang yang masuk dalam DPO, maka dokter berhak untuk melaporkannya ke pihak berwenang. Sebelumnya dokter bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan komite etik RS dan organisasi profesi mengenai masalah ini. Dan apabila dokter dipanggil menjadi saksi ataupun saksi ahli di pengadilan, maka hal ini menjadi kewajiban hukum, mengingat pentingnya keterangan saksi sebagai salah satu alat bukti dalam mengungkap suatu tindak pidana. Jadi dalam keadaan ini, wajib simpan rahasia kedokteran bisa dikecualikan, dokter boleh membuka rahasia kedokteran pasien DPO tersebut atas permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum atas perintah pengadilan.

Terima kasih dok. Mungkin ada TS lain yang bisa membantu menambahkan atau mengoreksi 🙏
22 Juni 2019, 23:25

Terimakasih banyak dok

23 Juni 2019, 06:18
Terima kasih dok infonya 
23 Juni 2019, 08:33
Terimakasih atas infonya Dok,  sangat bermanfaat sekali. 
23 Juni 2019, 08:40
Terima kasih sharingnya dok
23 Juni 2019, 17:30
Terima kasih sharingnya dok
24 Juni 2019, 21:17
dr.Utomo Budidarmo, SpOG, M.Kes
dr.Utomo Budidarmo, SpOG, M.Kes
Dokter Spesialis Kandungan
Alo Dokter!

Menurut pendapat saya, sebagai profesional seyogyanya kita tidak membedakan apakah pasien tersebut buronan atau tidak. kecuali bila ada ancaman langsung utk keselamatan anda atau anda merasa terancam dengan kehadirannya.

meskipun setiap warganegara wajib berperan dalam menjaga keamanan, namun kewajiban lapor ini dapat dilakukan oleh orang lain di rumah sakit yg memang bertugas menjaga keamanan berkoordinasi dengan bidang hukum rumah sakit. 

Jadi tetap dapat menjaga profesionalisme sebagai dokter.
25 Juni 2019, 03:01
dr. Yoshua Viventius SpAk
dr. Yoshua Viventius SpAk
Dokter Spesialis Akupunktur Medik
Mantap
25 Juni 2019, 07:17
dr.Antonius Sarwono Sandi Agus Sp.BTKV, FIHA, MH, FICS.
dr.Antonius Sarwono Sandi Agus Sp.BTKV, FIHA, MH, FICS.
Dokter Spesialis Bedah Thoraks Kardio Vaskuler
Nice sharing dok.
Salam.
25 Juni 2019, 08:04
Terimakasih atas masukannya Dok 
25 Juni 2019, 09:00
Terima kasih semuanya untuk pandangannya terikat situasi ini.
25 Juni 2019, 09:00
Terima kasih semuanya untuk pandangannya terikat situasi ini.
23 Juni 2019, 06:41
Terimakasih sharing ilmunya dok.
25 Juni 2019, 10:23
Terima kasih dok atas sharingannya, lengkap sekali dokter
25 Juni 2019, 22:42
22 Juni 2019, 19:59
Baik dok saya coba jawab ya berdasarkan apa yang saya pelajari.

Memang benar di dalam Pasal 541 huruf c UU Praktek Kedokteran dijelaskan bahwa kewajiban dokter menyimpan rahasia pasien bahkan sampai setelah pasien meninggal. Di dalam KODEKI pasal 16 pun juga dijelaskan bahwa dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan setelah pasien meninggal dunia. Jadi intinya, menjaga rahasia pasien tidak terbatas hanya sampai pasien sembuh atau berakhirnya hubungan dokter-pasien.

Rahasia yang perlu dijaga oleh seorang dokter juga tidak terbatas yang terdapat di dalam berkas rekam medis. Tapi juga bentuk rahasia lainnya yang tidak berhubungan dengan kesehatan yang diceritakan oleh pasien kepada dokter.

Akan tetapi dalam kondisi tertentu, Undang-Undang yang telah mengatur wajib simpan rahasia kedokteran tidaklah MUTLAK. Pada pasal 10 Permenkes Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis, rahasia kedokteran boleh dibuka dalam beberapa keadaan:

1. Untuk kepentingan kesehatan pasien

2. Memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum atas perintah pengadilan

3. Permintaan dan/atau persetujuan pasien sendiri

4. Permintaan institusi/lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan

5. Untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan audit medis, sepanjang tidak menyebutkan identitas pasien.

Seseorang dikatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila orang tersebut sebagai tersangka telah dipanggil untuk pemeriksaan dalam rangka penyidikan perkara sampai lebih dari 3 (tiga) kali dan ternyata tidak jelas keberadaannya.

Berdasarkan Pasal 108 ayat (1) KUHAP, dijelaskan bahwa setiap orang (yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban) berhak untuk melaporkan peristiwa pidana pada pihak berwenang termasuk orang yang masuk dalam DPO. Dan berdasarkan Pasal 165 KUHP dijelaskan bahwa setiap orang yang mengetahui adanya niat untuk melakukan suatu tindak pidana, maka sudah menjadi kewajiban bagi setiap orang untuk melaporkannya kepada polisi. Karena jika tidak diberitahukan segera maka dapat dikatakan memberi kesempatan pada seseorang untuk melakukan kejahatan.



Pada kasus ini, jika dokter berhadapan dengan seorang pasien yang merupakan seseorang yang masuk dalam DPO, maka dokter berhak untuk melaporkannya ke pihak berwenang. Sebelumnya dokter bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan komite etik RS dan organisasi profesi mengenai masalah ini. Dan apabila dokter dipanggil menjadi saksi ataupun saksi ahli di pengadilan, maka hal ini menjadi kewajiban hukum, mengingat pentingnya keterangan saksi sebagai salah satu alat bukti dalam mengungkap suatu tindak pidana. Jadi dalam keadaan ini, wajib simpan rahasia kedokteran bisa dikecualikan, dokter boleh membuka rahasia kedokteran pasien DPO tersebut atas permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum atas perintah pengadilan.

Terima kasih dok. Mungkin ada TS lain yang bisa membantu menambahkan atau mengoreksi 🙏
Pembahasan yang menarik Dokter Radian