Dokter umum yang melakukan tindakan swab apakah Harus Telah Mengikuti Pelatihan Dan Memiliki Sertifikat Pelatihan Dari RS/Dept.THT-KL ? - Diskusi Dokter

general_alomedika

Alo Dokter, Ijjn Bertanya : Untuk Dokter Umum Yang Akan Mengambil Spesimen Dari Swab (Hapusan) Mukosa Naso Atau Oro Faring, Apakah Harus Telah Mengikuti...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Dokter umum yang melakukan tindakan swab apakah Harus Telah Mengikuti Pelatihan Dan Memiliki Sertifikat Pelatihan Dari RS/Dept.THT-KL ?

    Dibalas 11 Oktober 2021, 17:16

    Alo Dokter,

    Ijjn Bertanya : Untuk Dokter Umum Yang Akan Mengambil Spesimen Dari Swab (Hapusan) Mukosa Naso Atau Oro Faring, Apakah Harus Telah Mengikuti Pelatihan Dan Memiliki Sertifikat Pelatihan Dari RS/Dept.THT-KL ?

    Menurut Pendapat Saya, Pengambilan Swab Naso/Orofaring Sudah Termasuk Dalam Standar Kompetensi Dokter Indonesia (Dokter Umum) (SKDI) Yang Tertulis Pada Perkonsil Tahun 2012, Pada Tingkat Kompetensi 4A.

    Mohon Pendapat...

    Terimakasih,

    Salam Sejawat

    🙏🙏🙏

11 Oktober 2021, 17:16
Alodokter.. membantu menjawab, tidak ada sertifikat khusus, hanya saja utk melakukan tindakan swab harus dapat dipertanggungjawabkan mengenai ketepatannya dan paham secara anatomi.. meskipun level kompetensi 4A berdasarkan SKDI, tetap harus melalui penyegaran kembali yaitu melakukan in house training yg di supervisi baik dokter THT atau Mikrobiologi Klinik atau Patologi Klinik.
Saya analogikan seperti ini: Banyak tindakan level 4A lainnya, misal ekstraksi serumen maupun pasang tampon anterior, yang belum dikuasai secara baik karena memang membutuhkan jam terbang dan kebiasaan melakukan saat praktek segari-hari.
Jadi intinya membutuhkan penyegaran kembali dan latihan "sedikit" , namun tidak memerlukan sertifikat khusus. 
11 Oktober 2021, 14:28

Alodokter, izin ikut berdiskusi 

Dari sumber yang saya baca tertulisnya untuk pemeriksan swab dilakukan oleh tenaga yang terlatih. Dimana mungkin maksud disini sudah mendapatkan sertifikat atau pelatihan sebelumnya terkait pengambilan swab. 


Berikut sumber yang saya baca, mungkin TS lain ada yang ingin berpendapat dan mempunya sumber yang lain silakan, CMIIW 

 

2021-03-04-1614863608-pdspatklin_2020_12_08_23_24_38.pdf
11 Oktober 2021, 15:44
Alo dokter,
Ijin menambahkan, jika merujuk dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 Tahun 2021, yang dapat melakukan test swab adalah tenaga kesehatan terlatih; bisa dokter umum, dokter gigi, analis lab, perawat, bidan, tanpa dijelaskan lebih detail bahwa harus menjalani pelatihan resmi hingga memiliki sertifikat baik itu dr bagian THT atau Patklin. Bisa saja dikarenakan kondisi pandemi sehingga untuk mendukung percepatan testing and tracking covid, aturannya lebih longgar. Mungkin saat ini perlu aturan yang lebih jelas mengenai itu.