Pencabutan Surat Izin Praktek - Diskusi Dokter

general_alomedika

alo dok, izin bertanya teman sejawat. bila kita bekerja di sebuah klinik swasta sebagai dokter penanggung jawab yang telah menimpan SIP nya(tanpa kontrak...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Pencabutan Surat Izin Praktek

    Dibalas 15 November 2021, 00:56
    Anonymous
    Anonymous
    Dokter Umum

    alo dok, izin bertanya teman sejawat. bila kita bekerja di sebuah klinik swasta sebagai dokter penanggung jawab yang telah menimpan SIP nya(tanpa kontrak kerja), namun saat ingin mencabut SIP pihak klinik keberatan karena akan banyak biaya lagi untuk pengurusan klinik dari 0 bila SIP penanggung jawab dicabut. bagaimana solusinya ya ya? apakah bisa dengan langsung mendatangi PTSP dan membawa surat pengunduran diri? tapi SIP ditahan klinik. terimakasih

13 November 2021, 17:48
Alo dokter . Dokter perlu membuat surat pernyataan bermaterai sudah tidak berpraktik di alamat yang tercantum dalam sip ke ptsp untuk pencabutan sip di alamat yang lama
15 November 2021, 00:56
Alo Dok,Memang sebaiknya perlu kontrak kerja sbg penanggung jwb klinik agar jelas hak dan kewajibannya dan bila ada masalah ada pegangan hukum bagi dokter. Perihal pencabutan SIP sepengetahuan saya tetap harus ada surat keterngan kalau sdh tdk lagi bekerja di klinik setempat dari pemilik/direktur dan juga melampirkan SIP asli untuk ditukar copy STR asli dan kemudian diterbitkan surat pencabutan SIP.Saran saya sebaiknya bernegosiasi kembali dg pihak klinik setempat perihal ini, agar tdk menjadi masalah dikemudian hari, minimal jika selama ini tdk ada kontrak dibuat kontrak yg jelas perihal ini.Semoga bermanfaat yaa Dok, Mhn maaf bila ada kekurangan/hal yg tdk tepat.🙏🏻🙏🏻🙏🏻
14 November 2021, 19:18
Alo Dokter,
Setuju dok perlu surat keterangan dari fasyankesnya, dalam hal ini pemilik klinik. Jika tdk ada bukti kontrak kerja atau PKS tentunya pemilik berkeberatan krn implikasinya pemilik harus memperbaharui izin klinik. Kalau dokter biss bersabar tunggu sampai 3 tahun sejak klinik berdiri krn pemilik harus memeprbaharui izin operasional. Jika memang tidak ada win-win solution, dokter bisa coba minta bantuan hukum dari IDI dok jika memang klinik menahan SIP dokter tanpa alasan yg jelas.Referensi: PTSP DKI (kurang lebih persyaratannya sama dok di PTSP lainnya).
14 November 2021, 19:52
Bener dok, dokter tetap harus buat srt perjanjian kerja sama di atas kertas bermeterai, dg keterangan brp lama di kontrak.kmd jk mau keluar hrs mau buat srt lagi bahwa sdh tak dj klinik tersebut,
kmd srt itu di ajukan ke PTSP, utk info sdh tak tugas lagi di klinikntersebut.
shg bisa di cabut dan STR asli kita kembali ke kita yg di kirim oleh PTSP,.
mungkin spt ini dari saya.
smg berguna