Melakukan tindakan operasi mastectomy pada pasien transgender di Indonesia - Diskusi Dokter

general_alomedika

Apakah boleh bagi dokter atau RS melakukan operasi mastectomy pada client transgender di Indonesia? Bila boleh, langkah prosedur hukum dan medik apa saja...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Melakukan tindakan operasi mastectomy pada pasien transgender di Indonesia

    Dibalas 08 Maret 2020, 19:03
    Anonymous
    Anonymous
    Dokter Spesialis Bedah

    Apakah boleh bagi dokter atau RS melakukan operasi mastectomy pada client transgender di Indonesia? Bila boleh, langkah prosedur hukum dan medik apa saja yang perlu ditempuh seorang transgender untuk menjalani operasi mastectomy rsv? Bagaimana aturan hukum di Indonesia tentang operasi pada transgender? 

05 Maret 2020, 11:05

Alo dokter.

Hukum tentang perubahan jenis kelamin di Indonesia memang belum jelas ketentuannya.

UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Apen). Dalam Pasal 1 angka 17 UU Apen menyatakan bahwa, "Yang dimaksud dengan peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan".

Dari UU ini memang perubahan jenis kelamin tidak disebutkan dalam kategori peristiwa penting. Namun, pada pasal 56 ayat (1) UU Apen dijelaskan tentang "peristiwa penting lainnya".

Dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (1) UU Apen dinyatakan bahwa "Yang dimaksud dengan Peristiwa Penting lainnya adalah peristiwa yang ditetapkan oleh pengadilan negeri untuk dicatatkan pada Instansi Pelaksana, antara lain perubahan jenis kelamin".

Setahu saya, pasien yang ingin melakukan operasi perubahan jenis kelamin memerlukan rekomendasi medis dari dokter dan psikolog terlebih dahulu. Dokter dan psikolog akan melakukan tes hormonal, tes kepribadian, dan tes psikolog. Apabila ada alasan medis, pasien tersebut dapat mengajukan permohonan perubahan jenis kelamin ke pengadilan, setelah itu pengadilan akan memutuskan apakah akan mengabulkan permohonan pasien.

Pertanyaan saya, mastectomy pada pasien ini alasannya apa ya dok? Apakah hanya untuk mengubah jenis kelamin atau ada indikasi medis lainnya, seperti tumor atau kanker payudara? Kalau ada indikasi medis lain, tentunya tidak diperlukan proses hukum seperti di atas.

05 Maret 2020, 11:44
Anonymous
Anonymous
Dokter Spesialis Bedah
Pasien adalah transgender, ingin membuang payudara nya krn merasa lbh nyaman berada dalam bentuk tubuh masukin. Pasien sdh menjalani tes psikiatri dan pengobatan hormonal. Msh menunggu hasil dri psikiatri nya. Yg menjadi pertanyaan, bila tim psikiatri menyetujui dan menyatakan bahwa pasien memang sdh sadar penuh dan layak menjalani operasi tsb dri aspek psikiatri, maka apakah dokter bedah dan rs boleh menyelenggarakan operasi nya lgsg? Atau hanya rs dan dokter tertentu saja yg blh? 
07 Maret 2020, 06:20
dr.Nurliati Sari Handini, SpBP-RE
dr.Nurliati Sari Handini, SpBP-RE
Dokter Spesialis Bedah Plastik
Alodokter! 
Izin ikut berdiskusi ya.

Sepanjang yang saya ketahui berdasarkan pengalaman ketika masih menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik, terdapat Surat Keputusan Menteri Kesehatan yg mengatur mengenai penunjukan beberapa RS yg diperkenankan melakukan tindakan operasi penggantian kelamin.
Namun, perlu dicek kembali apakah masih berlaku atau ada revisi.
Surat Keputusan yg dimaksud adalah Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 191/MENKES/SK/III/1989.

Sebelum menjalani operasi, maka pasien akan dievaluasi oleh 1 tim yang antara lain terdiri dari psikiater, androlog, pakar genetika, pakar hukum, dokter spesialis terkait (anestesi, penyakit dalam, bedah plastik, urologi).
Secara fisik dan mental akan dilakukan evaluasi mendalam dan menyeluruh dan dilakukan pendampingan intensif. 

Prosedur evaluasi oleh tim ini biasanya memakan waktu yang cukup lama, bisa mencapai hitungan tahun. Tentu benar2 harus dikonfirmasi adanya indikasi yg kuat utk tindakan tsb dan kesiapan mental pasien mengingat tindakan ini tentu bukan sesuatu yg sederhana dan tidak dapat dikembalikan lagi ke kondisi sebelum dilakukan tindakan operasi.

Kira2 demikian yg dpt saya sampaikan berdasarkan pengalaman ikut menangani kasus serupa saat stase PPDS di salah satu RS besar yg ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan utk tindakan tsb.

Semoga infonya dapat memberi gambaran umum dan bermanfaat.
08 Maret 2020, 18:51
Anonymous
Anonymous
Dokter Spesialis Bedah
Adakah syarat tertentu bagi RS atau dokter yg ditunjuk agar dinyatakan layak utk melakukan prosedur mastectomy tsb? 
05 Maret 2020, 12:33

Alodok, izin menyimak dan menjawab sedikit ya dok sepemahaman saya

Transgender sendiri di Indonesia dalam perspektif hukum masih belum begitu jelas dan belum diatur khusus. Untuk operasi pergantian kelamin di indoensia sendiri diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 191/MENKES/SK/III/1989 tentang penunjukkan Rumah Sakit dan Tim Ahli Sebagai Tempat dan Pelaksanaan Operasi Penyesuaian Kelamin. 

Saya ingin bertanya dok,

Untuk pasiennya apakah sudah melalui tahapan pengadilan perubahan jenis kelamin yang baru? Apakah saat ini pasien ingin kembali ke jenis kelamin yang awal?

05 Maret 2020, 12:45
Anonymous
Anonymous
Dokter Spesialis Bedah
Pasien berjenis kelamin wanita, saat ini hanya ingin dilakukan mastectomy, dan tdk berencana mengganti alat kelamin. Jadi msh tahap evaluasi psikiatri, dan blm mencapai ranah pengadilan
05 Maret 2020, 12:46
Anonymous
Anonymous
Dokter Spesialis Bedah
Yg menjadi pertanyaan saya, bila sdh lulus evaluasi psikiatri, pasien hrs melakukan proses apa lagi ya? Apakah bs lgsg mastectomy atau hrs melalui pengadilan? Dan apakah semua rs dan dokter bedah boleh melakukan operasi nya
05 Maret 2020, 15:09

Izin menyimak dokter

08 Maret 2020, 19:01
dr.Nurliati Sari Handini, SpBP-RE
dr.Nurliati Sari Handini, SpBP-RE
Dokter Spesialis Bedah Plastik
Sepanjang yg saya ketahui, mengenai tindakan mastectomy-nya sendiri tentu dilakukan oleh dokter spesialis yg memiliki kompetensi utk melakukan tindakan tsb ya.
Mohon maaf krn keterbatasan pengalaman menangani kasus serupa, saya hanya pernah mengetahui kasus yg ditangani oleh SpBP-RE beserta tim terkait saja. 

Mengenai RS, smp saat ini sptnya msh mengacu pada RS yg ditunjuk melalui SK Kementerian Kesehatan.

Semoga infonya cukup membantu.
Silakan crosscheck juga lebih lanjut mengenai kemungkinan update/revisi peraturan ya.

Terima kasih
08 Maret 2020, 19:03
Anonymous
Anonymous
Dokter Spesialis Bedah
Baiklah. Terima kasih banyak ya dok 🙏