Nilai Hukum Memasang CCTV di Ruang Periksa Dokter - Diskusi Dokter

general_alomedika

Selamat malam dok. Maaf sebelumnya izin bertanya, bagaimana nilai Hukum memasang CCTV di ruang periksa dokter ? Apakah diperbolehkan ? Soalnya ada teman...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Nilai Hukum Memasang CCTV di Ruang Periksa Dokter

    Dibalas 13 November 2018, 18:34

    Selamat malam dok. Maaf sebelumnya izin bertanya, bagaimana nilai Hukum memasang CCTV di ruang periksa dokter ? Apakah diperbolehkan ? 

    Soalnya ada teman saya, dy dokter pengganti di klinik, katanya ada seorang dokter pemilik klinik, ingin memasang CCTV di ruang periksa dokter dengan alasan ingin memantau dokter yg bertugas di klinik nya dan cara ia memeriksa pasien.

    Sudah dikatakan tidak boleh oleh tmn sy, namun yg bersangkutan tetap bersihkeras, katanya CCTV nanti diarahkan ke kepala pasien.

    Kalau boleh tahu apakah ada disebutkan di UU Praktik Kedokteran ttg CCTV ini? terimakasih sebelumnya

09 November 2018, 19:49
Alo dokter!
ini pertanyaannya menarik sekali dok.. saya juga pengen tau..
kalo sepemahaman saya dok, zona klinik dan RS kan ada pembagiannya.. nah untuk zona publik dan semi publik (misalnya lobi, farmasi) itu boleh dok.. tapi untuk zona privat (rg.rawat inap dan rg.periksa) setau saya tidak boleh.. kecuali misalnya untuk kegiatan pendidikan (misal rg.operasi) atau penelitian. cmiiw.
09 November 2018, 23:11

Malam Dok, kalau di peraturan-menteri-kesehatan-no-9-tahun-2014-tentang-klinik memang tidak dijabarkan ketentuan pemasangan CCTV, juga di beberapa Permenkes terbaru Saya belum menemukan ada ketentuan yg khusus membahas hal ini.

Berdasarkan  Undang – Undang No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pemanfaatan CCTV tidak melanggar etika dan hukum yang ada, selama objek/orang yang bersangkutan mengetahui secara sadar atau menyetujui bahwa segala tindakan yang dilakukan pada suatu tempat tertentu direkam dan tidak menimbulkan kerugian pada orang tersebut. 

Tetapi Kalau dari Etika Kedokteran tentu ada rahasia dokter-pasien yang perlu dijaga, dan ada kewajiban dan hak pasien yang perlu dijaga sesuai UU no. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Jika memang sangat sangat diperlukan sebaiknya alasannya lebih untuk keamanan dibandingkan "ingin mengecek cara dokter memeriksa pasien" Kalau seperti ini menurut Saya sebaiknya dilakukan atau dites saat kredensial sebelum mempekerjakan dokter.

Kalau di setingan RS memang
 ada pembagian zona, dimana ada zona untuk ruang privat (kamar perawatan, kamar operasi, ICU), zona semi publik (ruang poliklinik, farmasi) dan zona publik (lobby, kantin, tempat parkir).  Rahasia kedokteran di zona privat dapat dibuka untuk kepentingan tertentu, misalnya untuk penelitian, kegiatan pendidikan (ada kamera dipasang di ruang operasi), dan keselamatan pasien (misalnya CCTV untuk ruang bayi)


10 November 2018, 09:32
Baik terima dokter Alni dan dokter Bedry sharing nya.
infonya sangat bermanfaat
13 November 2018, 06:20
Halo bram? Sori spamming. Hehe...

Terima kasih informasinya sangat berguna
13 November 2018, 18:34
halo hutomo ap kabar ?