Aspek medikolegal menghentikan alat bantuan hidup pada pasien dengan kematian batang otak - Anestesi Ask The Expert - Diskusi Dokter

general_alomedika

Alo dr. Muhammad Aripandi Wira, M. Ked(An), Sp. An, izin bertanya dokter.Bagaimana konsep penentuan kematian batang otak di Indonesia? Rekomendasi apa yang...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Aspek medikolegal menghentikan alat bantuan hidup pada pasien dengan kematian batang otak - Anestesi Ask The Expert

    Dibalas 25 Agustus 2021, 13:46

    Alo dr. Muhammad Aripandi Wira, M. Ked(An), Sp. An, izin bertanya dokter.

    Bagaimana konsep penentuan kematian batang otak di Indonesia? Rekomendasi apa yang dipakai di Indonesia dan bagaimana aspek medikolegal menghentikan alat bantuan hidup pada pasien dengan kematian batang otak?

    Terimakasih sebelum nya dokter 🙏.

25 Agustus 2021, 13:46
dr.Mhd. Aripandi Wira, SpAn
dr.Mhd. Aripandi Wira, SpAn
Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif

Alo, Dok

Peraturan perundang-undangan di Indonesia tentang penentuan tindakan withdrawal atau withholding terhadap support terapi tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 Bab 3 Pasal 14 dan 15 tentang penghentian atau penundaan terapi bantuan hidup yaitu pada pasien yang berada dalam keadaan yang tidak dapat disembuhkan akibat penyakit yang dideritanya (terminal state) dan tindakan kedokteran sudah sia-sia (futile) dapat dilakukan penghentian atau penundaan terapi bantuan hidup.


Kebijakan mengenai kriteria keadaan pasien ditetapkan oleh Direktur atau Kepala Rumah Sakit. Keputusan untuk menghentikan atau menunda terapi bantuan hidup tindakan kedokteran terhadap pasien dilakukan oleh tim dokter yang menangani pasien setelah berkonsultasi dengan tim dokter yang ditunjuk oleh Komite Medik atau Komite Etik. Rencana tindakan penghentian atau penundaan terapi bantuan hidup harus diinformasikan dan memperoleh persetujuan dari keluarga pasien atau yang mewakili pasien.

Terapi bantuan hidup yang dapat dihentikan atau ditunda hanya tindakan yang bersifat terapeutik dan atau perawatan yang bersifat luar biasa (extra-ordinary) yaitu Rawat di Intensive Care Unit, Resusitasi Jantung Paru, Pengendalian disritmia, Intubasi trakeal, Ventilasi mekanis, Obat vasoaktif, Nutrisi parenteral, Organ artifisial, Transplantasi, Transfusi darah, Monitoring invasive, dan pemberian Antibiotik serta Tindakan lain yang ditetapkan dalam standar pelayanan kedokteran.

Terapi bantuan hidup yang tidak dapat dihentikan atau ditunda meliputi pemberian oksigen, nutrisi enteral dan cairan kristaloid.

Berdasarkan Permenkes RI nomor 290 tahun 2008 bab 4 pasal 16 tentang persetujuan tindakan kedokteran pada situasi khusus yaitu tindakan withdrawing/withholding life support pada seorang pasien harus mendapat persetujuan keluarga terdekat pasien. Berdasarkan Permenkes RI nomor 290 tahun 2008 bab 5 pasal 18 tentang penolakan tindakan kedokteran yaitu dapat dilakukan oleh pasien dan atau keluarga terdekatnya setelah menerima penjelasan tentang tindakan kedokteran yang akan dilakukan.

Perburukan kondisi pasien terburuk yaitu berakhir dengan kematian. Penentuan kematian seseorang berdasarkan Permenkes nomor 37 tahun 2014 dapat dilakukan dengan menggunakan kriteria diagnosis kematian klinis/konvensional atau kriteria diagnosis kematian mati batang otak.

Berdasarkan Permenkes nomor 37 tahun 2014 pasal 8-13 yaitu Kriteria diagnosa kematian klinis/konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 didasarkan pada telah berhentinya fungsi sistem jantung sirkulasi dan system pernafasan terbukti secara permanen.

Penentuan seseorang telah mati batang otak hanya dapat dilakukan oleh tim dokter yang terdiri atas 3 (tiga) orang dokter yang kompeten dan diagnosis mati batang otak harus dibuat di ruang rawat intensif (Intensive Care Unit) dan pemeriksaan yang dilakukan harus sesuai dengan prosedur dan syarat untuk menentukan diagnosis mati batang otak. Berdasarkan pasal 13, setelah seseorang ditetapkan mati batang otak, maka semua terapi bantuan hidup harus segera dihentikan.

8613-20044-1-SM.pdf