Seseorang dengan latar belakang non medis apakah dapat menjadi konselor laktasi - Diskusi Dokter

general_alomedika

Akhir akhir ini saya banyak sekali menemukan konselor laktasi , konselor massage asi ,doula dan Istilah istilah lainnya namun bukan dari kalangan tenaga...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Seseorang dengan latar belakang non medis apakah dapat menjadi konselor laktasi

    Dibalas 12 Juni 2021, 07:05

    Akhir akhir ini saya banyak sekali menemukan konselor laktasi , konselor massage asi ,doula dan Istilah istilah lainnya namun bukan dari kalangan tenaga kesehatan. Apakah diperbolehkan seseorang dengan basic pendidikan non medis untuk menjadi seorang konselor yang ada kaitannya dengan kesehatan? Bagaimana terkait perizinan prakteknya terimakasih. Mohon maaf karena saya baru tahu terkait hal ini

01 Juni 2021, 14:09
Untuk profesi "KONSELOR MENYUSUI/ LAKTASI" di Indonesia memang tidak harus dari tenaga kesehatan, semua individu yang telah mengikuti pelatihan konseling menyusui (PKM) 40 jam terstandar (UNICEF) dapat menjadi seorang yang kita sebut konselor menyusui/ konselor laktasi. Organisasi profesi konselor menyusui di Indonesia adalah IKMI (Ikatan Konselor Menyusui Indonesia) (akun IGnya @ikmi_pusat yang cabang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia). Penyelenggara pelatihan konseling menyusui di Indonesia antara lain SELASI (Sentra Laktasi Indonesia) IG : @sentralaktasiindonesia ; PERINASIA , IG : @perinasia.pusat www.perinasia.com dan AIMI (Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia, IG @aimi_asi) atau beberapa Dinas Kesehatan dari Kemenkes.Sedangkan profesi, IBCLC (International Board Certified Lactation Consultant) atau kita sebut sebagai "KONSULTAN LAKTASI" merupakan profesi yang diakui oleh internasional dan di Indonesia jumlahnya sedikit. Untuk mendapatkan gelar tersebut yang dapat disematkan pada nama seperti gelar pendidikan, seorang calon IBCLC merupakan tenaga kesehatan atau individu yang telah mengikuti kurikulum pendidikan jalur bidang kesehatan terlebih dahulu, baru dapat mengikuti Ujian IBCLC (IBCLE) dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai jalur yang dipilih (ada 3 jalur), misalnya :  Dalam kurun waktu 5 tahun sebelum mengikuti IBCLE harus mempunyai 95 jam sertifikat pendidikan/pelatihan khusus laktasi, Mempunyai/mengumpulkan pengalaman 1000 jam konseling menyusui, mempunyai pengalaman klinis di RS/yankes dll. masih banyak lagi detailnya, jika lolos mendaftar dan membayar sejumlah biaya pendaftarn maka kandidat akan mengikuti ujian IBCLC (bisa lulus, bisa tidak lulus). Selengkapnya dapat dilihat di www.iblce.org.
12 Juni 2021, 07:05
Terimakasih banyak dok atas penjelasannya. Sangat tercerahkan Maaf sebelum lama notice tentang reply nya dok 👍🙏
06 Mei 2021, 13:37
Alo Dokter,
IMHO untuk pelatihan konselor setahu saya memang tdk terbatas pada bidang kesehatan saja dok, namun ada bbrp konselor berstandar internasional yg saya tahu harus memiliki pengalaman klinis dulu sebelum mendapatkan sertifikasi sbg konselor. Kemudian ada juga yang berjangka waktu sehingga harus lulus ujian lagi sebagai syarat resertifikasi konselor. Nah, mengenai legalitas belum diatur secara hukum, namun biasanya setiap pelatihan yg legal memiliki sertifikat khusus dan ada wadah perhimpunan yg menaunginya. Mohon dikoreksi jika saya salah ya dok.
06 Mei 2021, 13:41
Terimakasih banyak atas penjelasannya dokter ☺️