Kewenangan fisioterapi atau rehabilitasi medik untuk dokter umum - Diskusi Dokter

general_alomedika

Assalamu'alaikum ts,Izin tanya apakah dokter umum memiliki kewenengan untuk melakukan fisioterapi/rehab medik tingkat dasar atau primer? Apakah diperbolehkan...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Kewenangan fisioterapi atau rehabilitasi medik untuk dokter umum

    Dibalas 24 Februari 2022, 11:21
    Anonymous
    Anonymous
    Dokter Umum

    Assalamu'alaikum ts,

    Izin tanya apakah dokter umum memiliki kewenengan untuk melakukan fisioterapi/rehab medik tingkat dasar atau primer? Apakah diperbolehkan menggunakan media seperti TENS, Infrared, ultrasound dan akupuntur..

    Apakah batasan2nya yg membedakan pelayanan dengan rehab medik dgn tingkat spesialistik.?

    Terimaksih

24 Februari 2022, 11:21
Alo Dokter,
Di dalam SKDI disebitkan bahwa pelayanan rehabilitasi dasar masuk kompetensi 4A dokter umum. Kemudian di Kepmenkes tentang Pedoman Pelayanan Rehabilitasi Medis, pelayanan rehab medik dasar umumnya dilakukan di Puskesmas dan boleh saja dilakukan oleh dokter umum di RS asal telah mengikuti pelatihan khusus. IMO, yang saya pernah dengar mengenai pelatihan tersertifikasi yang bisa dilakukan oleh dokter umum adalah USG abdomen (bahkan dulu sempat ada istilah dokter Plus) dan akupunktur saja.
23 Februari 2022, 21:48

Alo Dokter, mengenai terapi yang sudah Dokter sebutkan (TENS, Infrared, Ultrasound, Akupuntur) bukan merupakan ranah dokter umum. Dokter umum bisa melakukan pemeriksaan tersebut melalui pelatihan namun tidak untuk menegakkan diagnosis keluhan pasien secara mandiri.

Mengenai kompetensi dokter umum dalam melakukan pemeriksaan dapat merujuk kepada SKDI Perkonsil ya Dokter.

Demikian jawaban yang dapat saya berikan, mungkin dokter sejawat lainnya bisa memberikan masukan atau koreksi? Terimakasih.

Sumber:

https://www.alodokter.com/memahami-lebih-jauh-fungsi-dan-tugas-dokter-umum

http://www.kki.go.id/assets/data/arsip/SKDI_Perkonsil,_11_maret_13.pdf

23 Februari 2022, 22:52
Alo Dokter, sangat menarik diskusinya. Kalau pertanyaan-nya "kewenangan" tentu bisa diperhatikan di Perkonsil (SKDI). Cuma, mari duduk sejenak membayangkan andaikan jika kebetulan ada alat-alatnya di seorang dokter umum. Apabila setelah dijelaskan sebaik-baiknya semisal pasien dokter umum tersebut tetap tidak mau ke Faskes lain yang lebih lengkap atau lebih banyak ahli-ahli-nya, karena mau-nya di dokter umum  tersebut (entah karena sudah cocok atau alasan lain, tidak bisa dipungkiri bahwa Profesi Dokter erat sekali dengan "kecocokan") kira-kira  sebagai dokter umum baiknya bersikap menolak dengan alasan "kewenangan", atau tetap beri pelayanan semaksimal yang bisa diberikan? :)