Jam kerja maksimal untuk Dokter - Diskusi Dokter

general_alomedika

Halo dok izin bertanya landasan ketenagakerjaan untuk dokter jam kerja maksimal berdasarkan landasan undang undang berapa ya

Diskusi Dokter

04 Maret 2022, 17:59

Alodokter, izin ikut berdiskusi 

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No.81 Tahun 2004, telah ditetapkan sebuah pedoman penyusunan perencanaan sumber daya manusia kesehatan di tingkat propinsi, kabupaten/ kota, dan rumah sakit. Waktu kerja yang tersedia diperoleh dari jumlah hari kerja selama setahun dikurangi dengan hak cuti tahunan (12 hari), pendidikan dan pelatihan (6 hari), hari libur nasional, ketidakhadiran kerja, dikali dengan waktu kerja per hari.

Meskipun tidak dinyatakan dengan tegas jumlah maksimum jam kerja yang telah ditetapkan, dapat diketahui bahwa rata-rata jam kerja yang diperkenankan adalah 8 jam sehari selama 5 hari kerja per minggu. Jumlah jam kerja dapat berubah sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi atau unit.

Berikut sumber yang saya baca, cmiiw 

https://ilmiah.id/index.php/jeki/article/download/6/5

 

 

04 Maret 2022, 17:59
Terimakasih dok
04 Maret 2022, 18:23
Alo Dokter,
Dokter umumnya bekerja dalam sektor jasa dalam arti memberikan pelayanan kesehatan terhadap pasien, yang bila menerima imbalan/upah maka dikategorikan pekerja. Jam kerja dokter dan tenaga kerja sektor lainnya masih mengacu pada UU Ketenagakerjaan tahun 2003 bahwasanya waktu  kerja  sebagaimana  dimaksud  meliputi  :
a. 7 (tujuh)  jam 1  (satu) hari  dan 40  (empat  puluh) jam 1 (satu)  minggu untuk 6  (enam) hari kerja dalam 1 (satu)  minggu;  atau
b. 8 (delapan)  jam 1 (satu)  hari  dan 40 (empat  puluh)  jam 1 (satu)  minggu untuk  5 (lima) hari  kerja dalam 1 (satu)  minggu. Bila dokter bekerja di faskes pemerintah tentu mengacu pada aturan ini meski tidak menutup kemungkinan ditetapkannya aturan khusus di level faskes atau tingkat kewenangan diatasnya.
04 Maret 2022, 18:24
Terimakasih dok