Aspek Hukum Penipuan Medis - Diskusi Dokter

general_alomedika

Mungkin ada TS yang mendalami hukum medis, dan bisa memberikan jawaban untuk kasus berikut:Seseorang dengan inisial MA mengaku dokter lewat berbagai akunnya...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Aspek Hukum Penipuan Medis

    Dibalas 21 Juni 2018, 18:41
    dr. Marianti
    dr. Marianti
    Dokter Umum

    Mungkin ada TS yang mendalami hukum medis, dan bisa memberikan jawaban untuk kasus berikut:



    Seseorang dengan inisial MA mengaku dokter lewat berbagai akunnya di media sosial, bahkan menerima konsultasi medis secara online. Entah karena kelainan kejiwaan atau untuk penipuan (beberapa akunnya menjual obat pembesar alat vital pria, dengan berpura-pura sebagai dokter).



    MA juga sering mengikuti forum komunikasi online khusus untuk dokter, rajin bertanya dan memberikan jawaban "ngasal" yang bisa menjerumuskan rekan dokter lain. Setelah beberapa kali dihapus dan diblokir dari forum, MA saat ini menggunakan nama dokter lain dengan inisial AA, agar bisa kembali aktif dalam forum.



    Apakah MA bisa dilaporkan dan diberikan sanksi hukum?

20 Juni 2018, 10:11

Alo TS, 

Kalau undang-undang yang mengatur khusus di ranah medis saya belum mengetahui. 

Tapi menggunakan identitas orang lain saja ada undang-undang yang mengatur apalagi kalau tujuannya untuk mendapat keuntungan, dapat dipidana maks 4 tahun kasus penipuan dengan KUHP pasal 378. 

kalau pemalsuan identitas di dunia maya, seharusnya juga ada UU ITE yang mengatur dok. Jadi mungkin saja bisa dijerat macam-macam pasal. 

Mohon maaf kalau tidak membantu banyak, kalau ada TS lain yang mendalami silakan dishare docs.

20 Juni 2018, 10:22

Alo Doc, 

Wah, ternyata ada yah kasus seperti ini....  Saya bukan ahli hukum, mungkin nanti TS lain dapat menambahkan, tapi kalau dari beberapa yang Saya baca, ada beberapa dari hukum pidana, perdata dan hukum kesehatan di Indonesia yang telah dilanggar oleh pasien/individu ini, dengan ancaman sanksi pidana dan perdata. Dapat ditindaklanjuti dengan pelaporan atas pelanggaran beberapa pasal berikut, Dok.... 

1. Pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan; pada pasal ini dijelaskan bahwa seseorang yang memakai nama atau martabat palsu dengan  tipu muslihat dan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

2. Pelaku atau tersangka dapat dijerat mengenai penipuan transaksi online dengan  UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik pasal 28 ayat (1)  yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

3. Orang yang menggunakan gelar akademik yang tidak sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya atau palsu, melanggar Pasal 69 UU no 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, dimana pelaku yang terbukti dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)

4. Pelanggaran UU Praktik Kedokteran yang mengatur mengenai ancaman pidana bagi orang yang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Dokter atau Surat tanda registrasi Dokter gigi dan atau surat izin praktik (Pasal 77 UU Praktik Kedokteran) dan orang tersebut dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) 

Semoga membantu.

20 Juni 2018, 10:36
dr.Utomo Budidarmo, SpOG, M.Kes
dr.Utomo Budidarmo, SpOG, M.Kes
Dokter Spesialis Kandungan
Baik dokter, kebetulan saya juga Anggota Polri, namun bukan ahli hukum ๐Ÿ˜. Tapi secara umum untuk sesuatu yang diduga tindak pidana, dapat dilaporkan ke kantor polisi terdekat untuk dibuatkan laporan polisi dilanjutakan berita acara pemeriksaan, dua alat bukti cukup untuk dimulainya penyelidikan. Dari hasil lidik dapat ditentukan mulainya suatu penyidikan untuk mengumpulkan bukti untuk membuat terang suatu perkara pidana. Jadi bila memang TS menganggap apa yg dilakukan ybs dapat membahayakan kepentingan umum, TS bisa melaporkan untuk diproses secara hukum ๐Ÿ˜๐Ÿ™๐Ÿพ
20 Juni 2018, 10:57
dr. Marianti
dr. Marianti
Dokter Umum
Terima kasih banyak atas jawabannya, dr.Georgiana, dr.Ranti, dan dr.Utomo ๐Ÿ˜Š

Semoga dr.AA yang asli segera mengetahui bahwa namanya sudah digunakan oleh orang lain, dan melaporkan kepada yang berwajib. Dan semoga Sdr.MA dapat segera dirawat, baik oleh dokter jiwa maupun oleh polisi, sebelum tindakannya membahayakan orang lain.
20 Juni 2018, 11:19

Marianti
Jun 20, 2018 at 10:57 AM

Terima kasih banyak atas jawabannya, dr.Georgiana, dr.Ranti, dan dr.Utomo ๐Ÿ˜Š

Semoga dr.AA yang asli segera mengetahui bahwa namanya sudah digunakan oleh orang lain, dan melaporkan kepada yang berwajib. Dan semoga Sdr.MA dapat segera dirawat, baik oleh dokter jiwa maupun oleh polisi, sebelum tindakannya membahayakan orang lain.

Wah inisial nya Mirip Nama saya ya Dok AA jadi was was ๐Ÿ˜ถ

20 Juni 2018, 18:14
dr. Henry Ratno Diono Silalahi, SpPD
dr. Henry Ratno Diono Silalahi, SpPD
Dokter Spesialis Penyakit Dalam

dr.Ahmad Akbar
Jun 20, 2018 at 11:19 AM

Wah inisial nya Mirip Nama saya ya Dok AA jadi was was ๐Ÿ˜ถ

saya malah mencurigai akun yang sering diskusi di "diskusi dokter" dan sering memberikan jawaban dan yang kini profile picture akun tersebut menghilang (mendadak jadi hitam)

20 Juni 2018, 18:44

dr. Henry Ratno Diono Silalahi, SpPD
Jun 20, 2018 at 18:14 pm

saya malah mencurigai akun yang sering diskusi di "diskusi dokter" dan sering memberikan jawaban dan yang kini profile picture akun tersebut menghilang (mendadak jadi hitam)

iya Dok, saya juga mencurigai oknum yg sama. Karena selama ini saya baca pendapat2 nya dalam forum medis terkesan tidak ilmiah dan mengada2 sehingga dapat menjerumuskan kepada kesalahan dan membahayakan kepada penatalaksanaan pasien.

20 Juni 2018, 20:03

dr. Henry Ratno Diono Silalahi, SpPD
Jun 20, 2018 at 18:14 PM

saya malah mencurigai akun yang sering diskusi di "diskusi dokter" dan sering memberikan jawaban dan yang kini profile picture akun tersebut menghilang (mendadak jadi hitam)

stuju dok

20 Juni 2018, 23:05

dr. Henry Ratno Diono Silalahi, SpPD
Jun 20, 2018 at 18:14 PM

saya malah mencurigai akun yang sering diskusi di "diskusi dokter" dan sering memberikan jawaban dan yang kini profile picture akun tersebut menghilang (mendadak jadi hitam)

saya kira saya sendiri yang merasa aneh dengan setiap tanggapannya dok ๐Ÿ˜

20 Juni 2018, 23:07

dr. Henry Ratno Diono Silalahi, SpPD
Jun 20, 2018 at 18:14 PM

saya malah mencurigai akun yang sering diskusi di "diskusi dokter" dan sering memberikan jawaban dan yang kini profile picture akun tersebut menghilang (mendadak jadi hitam)

Oww begitu ya dok, iya ada beberapa user salah download aplikasi, dan aneh nya bisa log in dan bertanya, serta mengaku sebagai dokter dalam forum ini ๐Ÿ™‚

21 Juni 2018, 06:33
Sepertinya kita perlu peninjauan ulang atau lebih terhadap akun akun yang tidak ada foto profil pakai jas dokter yang bertanya di diskusi dokter....
21 Juni 2018, 07:16

dr. Al Anshari
Jun 21, 2018 at 06:33 AM

Sepertinya kita perlu peninjauan ulang atau lebih terhadap akun akun yang tidak ada foto profil pakai jas dokter yang bertanya di diskusi dokter....

wah saya dan dokter-dokter lain yang login via facebook mungkin foto profilnya ngga pake jas dokter tapi kita dokter beneran yang teregistrasi loh dok.
oknum penipuan ybs malah di akun media sosialnya menggunakan jas dokter loh.
imho jas dokter ngga bisa jadi patokan.

21 Juni 2018, 08:28
dr. David, Sp.B, FINACS, FICS
dr. David, Sp.B, FINACS, FICS
Dokter Spesialis Bedah

dr. Henry Ratno Diono Silalahi, SpPD
Jun 20, 2018 at 18:14 PM

saya malah mencurigai akun yang sering diskusi di "diskusi dokter" dan sering memberikan jawaban dan yang kini profile picture akun tersebut menghilang (mendadak jadi hitam)

Sebut saja namanya Aldwin Arifin, gituu.. ๐Ÿคฃ

21 Juni 2018, 10:17

dr. David, Sp.B, FINACS
Jun 21, 2018 at 08:28 AM

Sebut saja namanya Aldwin Arifin, gituu.. ๐Ÿคฃ

Dokter tidak basa basi ๐Ÿค—๐Ÿค—๐Ÿ˜‚๐Ÿ˜‚

21 Juni 2018, 11:12

dr. David, Sp.B, FINACS
Jun 21, 2018 at 08:28 AM

Sebut saja namanya Aldwin Arifin, gituu.. ๐Ÿคฃ

Ini nama dokternya dicatut sih kayanya Dok, pakai nama adik kelas Saya :)