Apakah legal dan sah dari segi Hukum bila ada Seorang owner Klinik membuat Kontrak ke Notaris dan dokter yg bekerja disitu disuruh TTD, isi kontrak...
Diskusi Dokter
(Konten ini khusus untuk dokter. Registrasi untuk baca selengkapnya)
Tidak mendapatkan kode? Kirim ulang atau Ubah Nomor Ponsel
Mohon Tunggu dalam Detik untuk kirim ulang
Apakah legal dan sah dari segi Hukum bila ada Seorang owner Klinik membuat Kontrak ke Notaris dan dokter yg bekerja disitu disuruh TTD, isi kontrak...
Apakah legal dan sah dari segi Hukum bila ada Seorang owner Klinik membuat Kontrak ke Notaris dan dokter yg bekerja disitu disuruh TTD, isi kontrak tersebut, Bahwa dokter yang bekerja di klinik kecantikan tidak boleh bekerja di klinik kecantikan lainnya dan bila sudah tidak bekerja di klinik tersebut tetap tidak boleh membangun klinik kecantikan dan bekerja di klinil kecantikan lainnya selama 2 tahun ?
Bagaimana dari sisi pandangan teman sejawat lainnya 🙏
(Konten ini khusus untuk dokter. Registrasi untuk baca selengkapnya)
Mohoh maaf.
Akibat banyaknya jumlah pertanyaan yang diterima, maka untuk saat ini kami tidak bisa menerima pertanyaan tambahan di website alomedika.com.
Untuk membuat pertanyaan, Anda dapat segera mendownload aplikasi Alomedika untuk chat gratis bersama lebih dari 100 dokter pilihan, 24 jam penuh dan waktu tunggu kurang dari 10 menit.