Apakah jika buka praktik mandiri harus didampingi perawat? - Diskusi Dokter

general_alomedika

Apakah ada aturan atau pasal bahwa buka praktik mandiri harus didampingi perawat? atau setiap tindakan harus didampingi perawat? tidak boleh pendamping lain...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Apakah jika buka praktik mandiri harus didampingi perawat?

    Dibalas 29 November 2022, 15:15
    Anonymous
    Anonymous
    Dokter Umum

    Apakah ada aturan atau pasal bahwa buka praktik mandiri harus didampingi perawat? atau setiap tindakan harus didampingi perawat? tidak boleh pendamping lain yg bukan nakes?

29 November 2022, 10:16
Menurut Permenkes no 7 tahun 2021 halaman 4 menyebutkan bahwa untuk praktik dokter, praktik dokter gigi, dan praktik dokter layanan primer harus memiliki:
1. Surat Izin Praktik (SIP);
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
3. perjanjian kerja sama dengan laboratorium, apotek, dan jejaring lainnya;
4. surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional;
5. dan bukti pelaporan pengukuran indikator nasional mutu pelayanan kesehatan.Semoga bisa menjawab pertanyaannya
29 November 2022, 09:52

ALO Dokter,

Izin ikut berdiskusi ya. Dari sharing teman sejawat, beberapa mengatakan bahwa mereka selama ini menjalankan praktik mandiri tanpa perawat dan proses berjalan lancar. Namun, IDI dan Dinkes di tiap daerah mungkin memiliki SOP bervariasi, jadi sebaiknya dikonfirmasi kembali di daerahnya ya dok. Beberapa teman sejawat juga sharing bahwa kalau menggunakan jasa perawat akan lebih baik, terutama bila jumlah pasien cukup banyak dan ada tindakan-tindakan yang butuh asistensi.

29 November 2022, 13:37
Ya harus didampingi tim nakes juga,seperti perawat dll
29 November 2022, 15:15
dr.Jimmy
dr.Jimmy
Dokter Umum
Alo dok.
Izin diskusi dok.
Untuk keharusan scra hukum mungkin tidak dok.
Namun secara praktis nya, sering kali pemeriksaan fisik beda jenis kelamin akan lebih baik selalu didampingi nakes lain. Perawat atau bidan.
Dari beberpa Idi cabang juga menyarankan seperti itu guna mencegah ada nya kemungkinan ketidaknyamanan pasien dan risiko kemungkinan tuntutan seperti pelecehan dll.
Untuk profesi non medis yg mendampingi menurut pendpat pribadi saya agak kurang pas ya dok, karena ketika situasi nya adalah pemeriksaan fisik, maka SIP dan STR adalah syarat nya.