Berobat di luar jam kerja puskesmas rawat jalan, bagaimana status pembiayaan pengobatan? - Diskusi Dokter

general_alomedika

Allo dok, Mau menanyakan dan berdiskusi. Jika suatu Puskesmas berstatus Rawat Jalan. Apabila karena ada pasien berobat di luar jam kerja puskesmas seperti...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Berobat di luar jam kerja puskesmas rawat jalan, bagaimana status pembiayaan pengobatan?

    Dibalas 26 November 2022, 08:23
    Anonymous
    Anonymous
    Dokter Umum

    Allo dok,

    Mau menanyakan dan berdiskusi. Jika suatu Puskesmas berstatus Rawat Jalan. Apabila karena ada pasien berobat di luar jam kerja puskesmas seperti pasien yg emergency. BPJSnya menjadi tidak bisa digunakan / pengobatanya menjadi umum? Atau bagaimana. Tks

25 November 2022, 12:07
dr.Sutardi
dr.Sutardi
Dokter Umum
Setahu saya untuk kasus emergency dengan pasien bpjs tetap di layani tanpa biaya. Walaupun bukan peserta di puskesmas yang melayani. Kasus emergency bisa di lakukan penanganan awal apabila membutuhkan tindakan lebih lanjut di rujuk ke fasililitas lanjutan. Semoga membantu.
26 November 2022, 08:23
Anonymous
Anonymous
Dokter Umum
Baik dokter, terima kasih untuk sharingnya🙏
25 November 2022, 12:27
Alo Dokter, izin ikut diskusi. Tetap dilyanai dok untuk kasus emergency dan kepersertaan BPJS. Walaupun bukan di faskes peserta, di faskes manapun apabila kasus emergency wajib diterima di tanangani segera. Karena case dokter juga pernah terjadi ditempat saya, apabila setelah penanganan awal telah terlaksana maka dapat di rujuk ke RS terdekat. Terimakasih semoga membantu🙏