Apakah ada aturan terkait pemberian surat istirahat dan surat keterangan berobat? - Diskusi Dokter

general_alomedika

Selamat malam dok, izin bertanya dok terkait surat istirahat. Sebenarnya apakah ada kriteria khusus terkait surat2 tersebut ya dok? Misal ada UU atau Permen...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Apakah ada aturan terkait pemberian surat istirahat dan surat keterangan berobat?

    Dibalas 15 Januari 2024, 09:01
    Anonymous
    Anonymous
    Dokter Umum

    Selamat malam dok, izin bertanya dok terkait surat istirahat. Sebenarnya apakah ada kriteria khusus terkait surat2 tersebut ya dok? Misal ada UU atau Permen terkait daftar2 penyakit yg dapat diberikan surat istirahat atau kondisi tertentu misal post KLL atau serangan asma atau vertigo. Sehingga dokter bisa ada dasar secara hukum dan pasien jg tdk bisa semena2 terhadap dokter. Karna selama ini yg saya tau dasar hukum hanya terkait pembuatan surat sehat secara umum namun tdk spesifik penyakit mana aja. Saya pernah dengar ada kriteria yg bisa pakai Surat Istirahat hanya untuk pasien rawat inap atau pasien penyakit menular. Apakah ada TS yg menemukan referensi ini ya? Terimakasih dok, mohon bisa sharing2 insightnya

15 Januari 2024, 09:01
dr. Gabriela
dr. Gabriela
Dokter Umum

Alo Dokter, saya belum menemukan adanya daftar penyakit yang boleh/tidak  boleh mendapatkan surat sakit, kalau ada TS yang punya, mohon di-share ya... Hanya saja, menurut saya, memang surat sakit diberikan pada pasien hanya jika setelah diperiksa Dokter, pasien layak mendapatkan surat sakit. 

Contohnya, pasien dengan kondisi penyakit yang perlu penanganan rawat inap, pasien yang tidak perlu perawatan inap tapi perlu istirahat di rumah misalnya cacar air dan sedang berpotensi menularkan virus pada orang sekitar, atau memang ada disabilitas/gangguan gerak akibat KLL atau fraktur. 

Memang, terkadang ada pasien yang mungkin 'tidak setuju' dengan penilaian kita dan sangat menginginkan surat sakit. Tapi, kita perlu tegas dan edukasi pasien, bahwa surat sakit hanya bisa diberikan sesuai dengan penilaian yang objektif dari dokter... Hal ini juga untuk menghindari pasien-pasien yang malingering.. Semangat Dokter...