Informed Consent Bukanlah Sekadar Lembar Persetujuan Medis

Oleh :
dr. Jocelyn Prima Utami

Informed consent atau persetujuan untuk tindakan medis bukanlah formalitas lembar persetujuan medis saja. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia nomor 290/Menkes/PER/III/2008, persetujuan tindakan kedokteran (informed consent) diberikan oleh pasien atau keluarga yang telah mendapatkan penjelasan secara lengkap dan rinci mengenai tindakan medis yang akan dilakukan.

Informed consent sendiri merupakan prosedur etik yang diatur oleh hukum dan berkaitan erat dengan pelayanan kesehatan sehari-hari. Komponen penting yang diperlukan dalam informed consent adalah persetujuan/penolakan pasien/keluarga yang kompeten, informasi yang jelas dan rinci mengenai tindakan medis yang akan dilakukan, serta keterangan bahwa persetujuan diberikan tanpa paksaan.[1,2,16]

Tujuan Informed Consent

Referensi