Penundaan Donor Darah Pasca Vaksinasi COVID-19

Oleh :
dr. Inge Nandya H

Program vaksinasi COVID-19 masal yang digalakkan akhir-akhir ini telah berdampak pada penundaan donor darah. Pandemi COVID-19 merupakan salah satu pandemi terbesar yang pernah ada. Satu-satunya cara yang efektif untuk mengatasi pandemi ini dan mencegah penyebaran COVID-19 adalah dengan program vaksinasi massal.[1-5]

Kemenkes ft Alodokter Alomedika 650x250

Sejak awal dijalankannya program vaksinasi COVID-19, berbagai negara telah menetapkan jarak waktu antara vaksinasi COVID-19 dan kelayakan donor darah. Rekomendasi yang ditetapkan di berbagai negara atau asosiasi bervariasi, yang biasanya dibedakan  berdasarkan jenis vaksin COVID-19 yang diterima, dengan rentang waktu 0-28 hari.[1-5,8]

Dampak Pandemi COVID-19 terhadap Persediaan Bank Darah di Berbagai Negara

Studi-studi di berbagai negara telah melaporkan penurunan jumlah ketersediaan kantong darah selama pandemi COVID-19. [3-5,9]

Penundaan Donor Darah Pasca Vaksinasi COVID-19-min

Pagano et al menyatakan bahwa sejak bulan Maret 2020, persediaan darah menurun drastis di bank darah Washington, Amerika Serikat. Keterbatasan ini menyebabkan ditundanya beberapa prosedur elektif.[3]

Studi oleh Maghsudlu et al di Iran juga menunjukkan penurunan  persediaan kantong darah, yang sebelumnya sebanyak 33.275 menjadi 23.465 unit selama 2 minggu pertama pandemi COVID-19.[4]

Di Italia, Franchini et al melaporkan bahwa terdapat penurunan sebesar 10% pada seluruh donasi darah di Italian blood system pada minggu pertama bulan Maret 2020.[5] Studi oleh Silva-Malta et al di Brazil menunjukkan penurunan kehadiran pendonor sebanyak 17% pada bulan Maret hingga Juni 2020.[6]

Jumlah donor whole blood di Cina pun dilaporkan menurun hingga 67% selama pandemi COVID-19 (dari 15.609 unit pada Spring Festival 2019 menjadi 5.253 donasi pada Spring Festival 2020).[7]

Penundaan Donor Darah Pasca Vaksinasi yang Terdahulu 

Penundaan donor darah sebenarnya bukan merupakan hal yang baru terjadi saat masa vaksinasi COVID-19. Sebelumnya, terdapat beberapa kondisi khusus yang memerlukan penundaan donor darah, salah satunya adalah pasca vaksinasi. Individu yang mendapat vaksin hepatitis A, hepatitis B (rekombinan), rabies, dan tetanus toksoid diperbolehkan mendonorkan darahnya setelah 48 jam pemberian vaksin.

Individu yang baru mendapatkan vaksin rubella dapat mendonorkan darahnya setelah 4 jam. Untuk vaksin hepatitis B imunoglobulin, seseorang diperbolehkan untuk mendonorkan darahnya setelah 12 bulan vaksinasi.[10]

Dasar Pertimbangan Penundaan Donor Darah Pasca Vaksinasi

Penundaan donor darah setelah vaksinasi telah dilakukan pada vaksinasi penyakit terdahulu. Penentuan waktu jeda tersebut didasarkan pada masa inkubasi dan window period suatu infeksi.

Vaksin dengan Virus Hidup yang Dilemahkan

Dalam hal vaksinasi menggunakan virus hidup yang dilemahkan, penundaan bertujuan untuk keamanan pasien yang menerima transfusi darah. Pada pemberian vaksin yang mengandung virus hidup yang dilemahkan, darah dari pendonor mungkin mengandung agen infektif yang dapat ditransmisikan melalui transfusi darah, sehingga berisiko bagi pasien dengan kondisi immunosuppressed atau imunokompromais, seperti pasien kanker dan human immunodeficiency virus (HIV).[11,12]

Pertimbangan akan KIPI dan Efek Samping Donor Darah

Dari segi keamanan pendonor, beberapa asosiasi menilai bahwa penundaan donor darah perlu dilakukan sehingga kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI) dapat ditoleransi dan dilaporkan dengan baik dan tidak tertukar dengan efek samping donor darah.[2]

Akan tetapi, beberapa asosiasi menyatakan bahwa penundaan donor darah tidak perlu dilakukan pada penerima vaksin virus inaktif. Jenis vaksin ini dinilai tidak menghasilkan risiko kesehatan bagi resipien darah. Contoh vaksin terdahulu dengan virus inaktif yang tidak memengaruhi kelayakan donor darah adalah vaksin tetanus, meningitis, pertusis, dan influenza. Vaksin COVID-19 jenis inaktif yang beredar di Indonesia adalah vaksin COVID-19 Sinovac dan Sinopharm.[13]

Bukti Ilmiah tentang Penundaan Donor Darah setelah Vaksinasi COVID-19

Hingga saat ini, belum terdapat bukti bahwa transfusi darah dari penerima vaksin COVID-19 dapat membahayakan resipien. Rute primer transmisi COVID-19 adalah melalui saluran pernapasan.[13-17]

Belum terdapat juga laporan kasus mengenai COVID-19 yang ditransmisikan melalui transfusi darah. Pada sebuah laporan kasus, seorang pasien menerima transfusi konsentrat platelet dari seorang pendonor yang terkonfirmasi COVID-19. Namun, pasien yang menerima transfusi tersebut tetap memiliki hasil tes yang negatif untuk COVID-19.[14,15]

Rekomendasi Internasional tentang Donor Darah Pasca Vaksinasi COVID-19

Penundaan donor darah juga dilakukan pada individu yang telah mendapat vaksinasi COVID-19. Penundaan tersebut disesuaikan dengan masa inkubasi dari infeksi severe acute respiratory syndrome coronavirus-2 (SARS CoV-2).[1]

Rekomendasi mengenai syarat kelayakan donor darah terkait status vaksinasi COVID-19 masih bervariasi antarnegara dan asosiasi.

WHO menyatakan bahwa data keamanan awal untuk vaksin COVID-19 yang saat ini disetujui tidak menunjukkan perlunya kekhawatiran apa pun terkait donor darah. Pertimbangan ini juga mencakup vaksin COVID-19 mRNA. Vaksin jenis ini tidak mengandung virus hidup, sehingga kekhawatiran akan risiko yang diakibatkan oleh komponen darah dari pendonor yang mendapat vaksin COVID-19 mRNA hanya bersifat teoritis dan tidak signifikan.[1,8]

Di Kanada, penggunaan vaksin COVID-19 resmi sesuai dengan aturan dari pemerintah Kanada tidak memengaruhi kelayakan calon pendonor. Vaksin tersebut meliputi vaksin COVID-19 Moderna, Pfizer, AstraZeneca, dan Janssen.[13]

Penerima Vaksin yang Tidak Mengandung Virus Hidup

Pada dasarnya, penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengandung virus hidup, yaitu vaksin jenis non-replicating, inaktif, dan mRNA boleh mendonorkan darahnya bila merasa sehat. [8,11,12] Akan tetapi, donor darah dianjurkan untuk ditunda selama 7 hari untuk mengantisipasi efek samping vaksin, mengingat vaksin COVID-19 baru dikembangkan dan masih terus diteliti.[8]

Penerima Vaksin Live-Attenuated

WHO menganjurkan bahwa penerima vaksin COVID-19 jenis virus hidup yang dilemahkan atau live attenuated dapat mendonorkan darahnya setelah 4 minggu sejak vaksinasi. Apabila tidak diketahui jenis vaksin yang didapat, donor darah ditunda hingga 4 minggu.  Anjuran ini sejalan dengan European Centre Disease Prevention Control (ECDC) dan Singapore Health Sciences Authority (HSA).[8,18]

Hingga saat ini, tidak tersedia vaksin COVID-19 yang mengandung virus hidup yang dilemahkan.

FDA dan American Association of Blood Banks (AAB) menetapkan jeda waktu yang lebih singkat, di mana penerima vaksin COVID-19 live-attenuated perlu menunda donor darah selama 14 hari setelah vaksin. Orang yang tidak mengetahui jenis vaksin yang didapat dapat menunda donor darah selama 14 hari.[16,17]

Penerima Vaksin COVID-19 yang Masih Mengalami KIPI

Penerima vaksin COVID-19 yang masih mengalami KIPI dianjurkan untuk menunda donor darah selama 7 hari gejala sembuh sempurna.[8]

Pertimbangan yang serupa dikemukakan oleh Australian Red Cross Lifeblood Guideline, yaitu donor darah harus ditunda selama 7 hari setelah vaksinasi COVID-19 untuk memastikan tidak adanya efek samping dari vaksin dan pendonor sedang dalam keadaan sehat. Apabila terdapat efek samping vaksin, maka donor darah harus ditunda hingga gejala benar-benar pulih.[19]

Singapore Health Sciences Authority (HSA) juga menetapkan kriteria layak donor berdasarkan efek samping vaksinasi. Bila tidak terdapat efek samping, donor darah ditunda selama 3 hari setelah vaksinasi.[11]

Bila terdapat KIPI berupa nyeri otot atau nyeri pada bekas suntikan, donor darah ditunda selama 1 minggu setelah gejala sembuh. Sedangkan pada penerima vaksin yang mengalami demam, menggigil, nyeri otot seluruh tubuh, kemerahan di bekas suntikan, atau pembengkakan kelenjar limfe, donor darah ditunda selama 4 minggu hingga gejala hilang.[11]

Penerima Vaksin Uji Klinis

Orang yang berpartisipasi dalam uji klinis vaksin hidup tidak diperbolehkan mendonorkan darahnya selama 12 bulan. Sedangkan orang yang menerima vaksin inaktif dalam uji klinis tidak diperbolehkan mendonorkan darahnya selama 28 hari. Jeda waktu tersebut harus dipenuhi, kecuali vaksin tersebut telah diotorisasi dan penggunaannya telah disetujui oleh regulasi setempat.[8]

Rekomendasi Nasional tentang Donor Darah Pasca Vaksinasi COVID-19

Berdasarkan Surat Edaran Palang Merah Indonesia (PMI) pada 28 Januari 2021, aturan penundaan donor darah dilakukan selama 4 minggu setelah vaksin COVID-19 dosis kedua. Penundaan tersebut dilakukan ini bertujuan untuk memberikan jeda serta meningkatkan kewaspadaan akan efek samping yang dapat terjadi. Aturan ini kemudian diperbarui dengan jarak waktu yang dipersingkat menjadi 2 minggu setelah vaksinasi COVID-19 dosis kedua.[20]

Dampak Penundaan Donor Darah setelah Vaksinasi COVID-19

Transfusi darah diperlukan pada situasi darurat seperti trauma, perdarahan pasca persalinan, anemia berat, dan operasi mendesak lainnya. Periode penundaan donor darah dapat mengakibatkan penurunan masif dalam jumlah pendonor. Kemudian, masalah ini akan berdampak pada terganggunya manajemen suplai darah, yang memang sebelumnya sudah terganggu akibat pandemi COVID-19 itu sendiri.[1]

Pada beberapa kasus, pasien COVID-19 yang berat juga mungkin membutuhkan transfusi darah. Studi oleh Marin-Mori et al menunjukkan bahwa sebanyak 2,7% (36 dari 1.348 pasien COVID-19) membutuhkan transfusi darah dengan berbagai kondisi yang mendasari. Sebanyak 47% akibat penyakit kanker atau solid tumor, 10,28% akibat perdarahan, dan 10,28% dengan inflammatory anaemia.

Anemia tersebut diperkirakan karena adanya infeksi bakteri yang dapat menimbulkan kondisi syok septik. Sehingga terdapat kemungkinan peningkatan kebutuhan stok transfusi darah terutama pada pasien COVID-19 dengan sepsis berat atau disseminated intravascular coagulation (DIC).[9]

Keterbatasan jumlah donor darah selama pandemi COVID-19 harus dihadapi dengan penuh kesiapan. Beberapa strategi perlu dipertimbangkan, terutama untuk mencukupi stok darah short shelf life, seperti trombosit.[8]

Kesimpulan

Penanganan pandemi COVID-19 saat ini terfokus pada program vaksinasi sebagai upaya mencapai herd immunity. Namun, program ini berdampak pada status kelayakan donor darah, di mana penerima vaksin COVID-19 dianjurkan untuk menunda donor darah.

Hingga saat ini belum ada penelitian yang menunjukkan bahwa transfusi darah dari penerima vaksin COVID-19 dapat berisiko bagi resipien. WHO dan beberapa rekomendasi luar negeri menyatakan bahwa penundaan donor darah setelah vaksinasi COVID-19 tidak perlu dilakukan.

Di Indonesia, berdasarkan berbagai pertimbangan yang ada, PMI masih menetapkan penundaan donor darah hingga 2 minggu setelah vaksinasi COVID-19.

Penelitian atau tinjauan lebih lanjut perlu dilakukan terhadap efek donor darah pasca vaksinasi COVID-19. Dengan demikian, diharapkan ada dasar yang kuat untuk menetapkan aturan mengenai perlu tidaknya penundaan donor setelah vaksinasi COVID-19.

Referensi