Alo dokter, menanggapi Permenkes No. 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pemerintah berupaya mendekatkan...
Telemedicine antar fasilitas pelayanan kesehatan - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Telemedicine antar fasilitas pelayanan kesehatan

Alo dokter, menanggapi Permenkes No. 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pemerintah berupaya mendekatkan pelayanan spesialistik dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan, terutama daerah terpencil melalui pengunaan teknologi informasi Telemedicine. Melalui Telemedicine, dokter atau tenaga kesehatan lain di Fasyankes (terkhusus di daerah terpencil) bisa berkonsultasi dengan dokter spesialis/subspesialis di Fasyankes lain (misalnya di kota besar) untuk mendapatkan expertise terkait permasalahan kesehatan pasien yang dihadapi. Pelayanan telemedicine yang dimaksudkan seperti teleradiologi, teleelektrokardiografi, teleultrasonografi, telekonsultasi klinis, dan pelayanan konsultasi Telemedicine lain.
(Konten ini khusus untuk dokter. Registrasi untuk baca selengkapnya)