Bagaimana ketentuan pada pemberian surat keterangan sehat melalui telekonsultasi - Diskusi Dokter

general_alomedika

Salam teman2 sejawat sejauh mana di perbolehkan untuk mengeluarkan surat keterangan sehat lewat tele konsultasi .trims

Diskusi Dokter

13 Mei 2020, 16:13

Alo dr. Christian,

Bila dicermati kewenangan klinis dan praktek kedokteran melalui telemedicine pada masa pandemi COVID-19 di Indonesia, berdasarkan PERKONSIL no 74/2020, disebutkan pada pasal 9 " Dokter dan Dokter Gigi yang melaksanakan Praktik Kedokteran melalui Telemedicine dilarang memberikan surat keterangan sehat".

 

13 Mei 2020, 16:51
Alo dokter.. setuju sekali dgn jawaban dokter.. sesuai aturan yg sudah ditampilkan itu, tidak boleh memberikan surat keterangan sehat atau sakit terhadap pasien telemedicine.. ada spek pemeriksaan klinis yg hilang dalam telemedicine ini.. kita hanya memberikan dapat memberikan saran dan edukasi melalui telemedicine dari anamnesa alias subjektif saja tanpa mendapatkan data objektif dari pemeriksaan klinis.. jd bagaimana mungkin kita menyatakan seseorang itu sehat atau sakit bila tidak memeriksa klinisnya.. terima kasih
13 Mei 2020, 17:02
dr. Raymond Suryaatmadja Sp.KK
dr. Raymond Suryaatmadja Sp.KK
Dokter Spesialis Kulit
Terima kasih info UU nya
13 Mei 2020, 17:49
Betul, saya sangat setuju. Menurut saya, sewajarnya belum dapat memberikan suatu surat izin pada pasien tanpa adanya data pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan oleh Dokter secara langsung ya Dok. Surat izin biasanya akan dimintai pertanggung-jawaban mungkin dr perusahaan / instansi terkait si pasien, jadi lebih amannya surat izin diberikan setelah pemeriksaan secara langsung bertemu dengan pasien Dokter. 
13 Mei 2020, 20:27
Terima kasih atas share info perihal UU nya dok
13 Mei 2020, 17:26
Trims teman sejawat utk respon nya
sebagai saran dan diskusi...
tekemedice dan telekibsultasi secara umum juga ada hal yg hilang dgn catatan kita percaya pasien jujur.... 
tp bagaimana kalau telemedicine ...disini juga kita selaku dokter ada juga yg tidak lalukan pemeriksaan fisik tp kita bis beri terapi. Trims
13 Mei 2020, 18:47
Dibuat 13 Mei 2020, 15:48

Salam teman2 sejawat sejauh mana di perbolehkan untuk mengeluarkan surat keterangan sehat lewat tele konsultasi .trims

Alo Dr C Christian

Baiknya tetap mengacu ke PERKONSIL no 74/2020. Tidak dapat memberikan surat keterangan sehat tanpa pemeriksaan langsung sesuai standar.

Bagaimana hendak memberikan keterangan sehat bila tanda vital saja tidak bisa evaluasi (Denyut nadi (frekuensi, reguler/tdk, isi cukup), Frekuensi nafas, Tekanan darah, dan temperatur tubuh).

Pasien bijak, tentu juga paham dengan keterbatasan ini.