Penjaminan Bagi Kasus kecelakaan lalu lintas - Diskusi Dokter

general_alomedika

ALO Dokter,kali ini saya akan share beberapa poin terkait Penjaminan bagi kasus kecelakaan lalu lintas. Semoga dapat membantu Casemix agar klaimnya lancar...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Penjaminan Bagi Kasus kecelakaan lalu lintas

    Dibuat 12 September 2025, 16:51

    ALO Dokter,

    kali ini saya akan share beberapa poin terkait Penjaminan bagi kasus kecelakaan lalu lintas. Semoga dapat membantu Casemix agar klaimnya lancar dan layak.

     

    Yang pertama wajib diperhatikan adalah terkait penjamin pertama :

    PT Jasa Raharja (Persero) merupakan penjamin pertama bagi kasus kecelakaan lalu lintas dan BPJS Kesehatan merupakan penjamin kedua bagi kasus kecelakaan lalu lintas.

    Jadi dokter harus memastikan dulu apakah JR menjamin atau tidak sebelum BPJS kesehatan dapat menjamin.

     

    Yang kedua terkait Koordinasi Manfaat Melalui INSIDEN (Integrated System For Traffic Accident) :

    • FKRTL mengirimkan Laporan Dugaan Kasus KLL secara elektronik melalui aplikasi Vclaim

    • Data akan diterima oleh petugas lapangan PT Jasa Raharja (Persero) melalui aplikasi Mobile Service (Movis) dan data secara parallel terkirim ke Petugas Kepolisian

    • Petugas lapangan PT Jasa Raharja (Persero) akan melakukan kunjungan ke pasien secara langsung setelah data diterima, memberikan edukasi penjaminan kasus KLL dan menginformasikan/mengarahkan pasien untuk melengkapi dokumen administrasi (Laporan Polisi)

    • Setelah dokumen administrasi lengkap, petugas lapangan PT Jasa Raharja (Persero) akan memberikan kesimpulan penetapan kasus melalui aplikasi Movis

    Harus menggunakan INSIDEN jika ingin dijamin

     

    Yang ketiga terkait Variasi Respon PT Jasa Raharja (Persero)

    -1 Korban dapat dibayarkan = SEP dapat dibayarkan oleh PT JR sebesar plafon, RS segera menagihkan klaim ke PT JR melampirkan NOMOR SEP (maks 7 hari setelah pasien pulang)

    -2 Korban belum ditangani Kepolisian = Menunggu Laporan Polisi

    -3 Korban tidak bersedia melapor ke Polisi = Penjaminan tidak dapat dipastikan (Pasien tunai)

    -4 Korban akan ditindak lanjuti oleh petugas = Menunggu kunjungan PT JR

    -5 Terbit surat jaminan namun plafon habis = Dapat dilanjutkan verifikasi BPJS Kesehatan*

    -6 Telah melakukan kunjungan RS = Menunggu hasil kunjungan PT JR

    -7 Bukan Korban Kecelakaan Lalu Lintas = Dapat dilanjutkan verifikasi BPJS Kesehatan*

    -8 Potensi Jaminan KLL = Menunggu respon PT JR

    -9 Lakukan Verifikasi BA Rekonsiliasi dengan PT JR = Dapat dilanjutkan verifikasi BPJS Kesehatan*

    0 Korban tidak dapat dibayarkan = Dapat dilanjutkan verifikasi BPJS Kesehatan*

    1 Terbit surat jaminan = Dapat dilanjutkan verifikasi BPJS Kes setelah NOMOR SEP di-input di aplikasi pembayaran PT JR

    *Catatan : Tidak semua SEP dapat dilanjutkan verifikasi oleh BPJS Kesehatan, hanya klaim yang telah mendapatkan kesimpulan akhir seperti -5, -7, -9, 0 dan 1.

     

    Yang keempat terkait Variasi Jenis Laporan Dugaan Kasus dan Keterlibatan Penyelenggara Jaminan

    Bukan Kecelakaan = BPJS Kesehatan

    Dugaan KLL dan Bukan Kec Kerja = Jasar Raharja dan BPJS Kesehatan

    Dugaan KLL dan Dugaan Kec Kerja = Asabri / Taspen / BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja

    Dugaan Kec Kerja = Asabri / Taspen / BPJS Ketenagakerjaan"

     

    Yang kelima terkait Suplesi :

    Jika pelayanan kesehatan yang akan diperoleh merupakan kasus kontrol / lanjutan, maka User dapat melakukan suplesi (mencari induk plafon kasus KLL sebelumnya)

    Sisa plafon PT Jasa Raharja (Persero) dapat digunakan lebih dari 1 (satu) kali kunjungan"

    Suplesi ini banyak menjadi penyebab pending / tidak layak, hati-hati.

     

    Sekian sharing dari saya, semoga dapat membantu, terima kasih.

     

    Regulasi terkait :

    PP 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan