Salam dok, ijin bertanya mengenai masalah jaminan kesehatan pasien, karena berhubungan dengan keselamatan dan prognosis pasien. Pasien DM tipe 2 datang ke...
Jaminan kesehatan pasien apakah dapat diurus saat sudah dirawat di Rumah Sakit - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
Jaminan kesehatan pasien apakah dapat diurus saat sudah dirawat di Rumah Sakit

Salam dok, ijin bertanya mengenai masalah jaminan kesehatan pasien, karena berhubungan dengan keselamatan dan prognosis pasien. Pasien DM tipe 2 datang ke klinik swasta (dgn fasilitas kesehatan terbatas) dengan suspek KAD, pasien kami rencanakan rujuk ke RS, namun pasien menolak rujuk saat itu juga (walau sudah dijelaskan urgensi, risiko dan komplikasinya). Alasan pasien adalah pasien tidak memiliki BPJS Kesehatan (baik JKN PBI maupun non-PBI) dan saat ini SKTM miliknya sudah tidak berlaku/tidak bisa dipakai lagi (area Bekasi). Pasien mengatakan akan berusaha mengaktifkan jaminan kesehatannya dalam beberapa hari.
Hal yang saya ingin tanyakan adalah, apakah dalam kondisi gawat darurat, pasien dapat ditangani dahulu di RS, baru saat opname baru diurus jaminan kesehatannya (tanpa harus menunggu pengaktifan BPJS Kesehatan 2 minggu dahulu), atau apakah memungkinkan, dgn prosedur tertentu, pasien-pasien kurang mampu (yg blm terdaftar JKN) ditangani dahulu karena kegawatannya dan masalah biaya kesehatan ditanggung oleh pemda?
Terimakasih atas kesempatan berdikusi ini .
(Konten ini khusus untuk dokter. Registrasi untuk baca selengkapnya)