Apakah Prosedur Pinjam Rahim Legal dilakukan di Indonesia? - Diskusi Dokter

general_alomedika

Sore Dok, mau bertanya hal yang mungkin tabu,  apakah prosedur pinjam rahim untuk menanam embrio ayah dan ibu ke tubuh perempuan lain legal dilakukan di...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Apakah Prosedur Pinjam Rahim Legal dilakukan di Indonesia?

    Dibalas 18 Januari 2019, 12:39

    Sore Dok, mau bertanya hal yang mungkin tabu,  apakah prosedur pinjam rahim untuk menanam embrio ayah dan ibu ke tubuh perempuan lain legal dilakukan di Indonesia? Terutama untuk wanita yang mungkin rahimnya sudah rusak atau sudah diangkat. 

17 Januari 2019, 17:46
dr.Antonius Sarwono Sandi Agus Sp.BTKV, FIHA, MH, FICS.
dr.Antonius Sarwono Sandi Agus Sp.BTKV, FIHA, MH, FICS.
Dokter Spesialis Bedah Thoraks Kardio Vaskuler
Alodok!

IMHO, Kasus sewa rahim sebenarnya banyak terjadi di Indonesia, hanya saja tidak mencuat karena belum menimbulkan permasalahan.
Permasalahan hukum yaitu tidak ada payung hukum bagi surrogate mother,
Permasalahan baru akan muncul jika ibu yang menyewakan rahimnya tidak mau menyerah-kan bayi yang dikandungnya, karena naluri alamiah seorang ibu yang timbul pada saat dia mengandung anak, walaupun anak itu bukan berasal dari benihnya.
Belum ada suatu peraturan khusus yang mengatur, sehingga terganjal oleh peraturan per-undang-undangan yang ada, yaitu Pasal 127 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 73/ Menkes/PER/11/1999 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Repro-duksi Buatan, dalam Pasal 4 yang hanya memperbolehkan pembuahan di luar rahim terbatas pada pasangan suami-istri yang terikat perkawinan sah, Pasal 10 mengenai ancaman bagi tenaga medis yang melakukannya.
CMIIW
17 Januari 2019, 17:51
Terimakasih Dok atas infonya Dok, sangat bermanfaat.  Berarti kalaupun ada berarti memang belum legal secara hukum ya Dok.  🙏
17 Januari 2019, 17:55
dr.Antonius Sarwono Sandi Agus Sp.BTKV, FIHA, MH, FICS.
dr.Antonius Sarwono Sandi Agus Sp.BTKV, FIHA, MH, FICS.
Dokter Spesialis Bedah Thoraks Kardio Vaskuler
17 Januari 2019, 17:51
Terimakasih Dok atas infonya Dok, sangat bermanfaat.  Berarti kalaupun ada berarti memang belum legal secara hukum ya Dok.  🙏
Iya dok. Illegal dok.
17 Januari 2019, 18:07
Siap Dok 🙏.
18 Januari 2019, 12:14
dr. Nur Rohmah Arsyad, SpOG
dr. Nur Rohmah Arsyad, SpOG
Dokter Spesialis Kandungan
Sedikit menambahkan, sejauh ini Saya belum pernah menjumpai surrogate mother dlm praktek sehari - hari di klinik - klinik infertilitas terutana di senter - senter Pendidikan karena tidak sesuai dengan norma agama dan hukum. Surrogate mother banyak dilakukan di bbrp negara Asia sprt India, Philiphina, dan China. Contoh kasus pada Sindrom MRKH misalnya, sejauh ini yg bs direkomendasikan adalah konseling dan adopsi.
18 Januari 2019, 12:39
Baik Dok,  terimakasih atas infonya ya Dok. 🙏
17 Januari 2019, 17:46
dr.Antonius Sarwono Sandi Agus Sp.BTKV, FIHA, MH, FICS.
dr.Antonius Sarwono Sandi Agus Sp.BTKV, FIHA, MH, FICS.
Dokter Spesialis Bedah Thoraks Kardio Vaskuler
Alodok!

IMHO, Kasus sewa rahim sebenarnya banyak terjadi di Indonesia, hanya saja tidak mencuat karena belum menimbulkan permasalahan.
Permasalahan hukum yaitu tidak ada payung hukum bagi surrogate mother,
Permasalahan baru akan muncul jika ibu yang menyewakan rahimnya tidak mau menyerah-kan bayi yang dikandungnya, karena naluri alamiah seorang ibu yang timbul pada saat dia mengandung anak, walaupun anak itu bukan berasal dari benihnya.
Belum ada suatu peraturan khusus yang mengatur, sehingga terganjal oleh peraturan per-undang-undangan yang ada, yaitu Pasal 127 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 73/ Menkes/PER/11/1999 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Repro-duksi Buatan, dalam Pasal 4 yang hanya memperbolehkan pembuahan di luar rahim terbatas pada pasangan suami-istri yang terikat perkawinan sah, Pasal 10 mengenai ancaman bagi tenaga medis yang melakukannya.
CMIIW