Resusitasi Jantung Paru di Luar Fasilitas Kesehatan

Oleh :
dr. Hendra Gunawan SpPD-KKV

Resusitasi jantung paru dewasa yang dilakukan di luar fasilitas kesehatan (out of hospital) berperan besar dalam mengurangi fatalitas akibat henti jantung mendadak. Henti jantung merupakan hilangnya fungsi jantung secara mendadak pada individu yang mungkin memiliki atau tidak memiliki riwayat penyakit jantung. Henti jantung dapat terjadi di berbagai tempat, dengan ataupun tanpa gejala yang mendahului. Data di Amerika Serikat menunjukkan sekitar 347.000 kasus henti jantung dewasa dan 7.000 kasus henti jantung pada anak ≤18 tahun terjadi di luar fasilitas kesehatan (Out of hospital Cardiac Arrest/ OHCA).[1-3]

Kesintasan pasien henti jantung akan dipengaruhi dengan seberapa cepat dilakukannya resusitasi jantung paru. Meski demikian, pada banyak kasus, pasien mengalami henti jantung pada situasi dimana tidak terdapat petugas kesehatan di sekitarnya. Dalam kondisi seperti ini, resusitasi jantung paru yang dilakukan orang awam (bystander) dapat menjadi pilihan sembari menunggu kedatangan petugas medis.[4-8]

Pemasangan Automated External Defibrillator (AED) juga merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan angka kesintasan pada pasien henti jantung di luar fasilitas kesehatan. Penelitian sebelumnya melaporkan bahwa pemasangan AED dapat meningkatkan kesintasan hingga 74%, tetapi di Indonesia alat AED belum tersedia secara luas.[3]

Referensi