Rekam medis visum pada luka untuk di pengadilan - Diskusi Dokter

general_alomedika

Alo dokter, mau bertanya, saya habis melakukan visum pada luka yang sudah dijahit 1 hari yang lalu. Surat dari kepolisian juga baru diminta 1 hari setelah...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Rekam medis visum pada luka untuk di pengadilan

    Dibalas 21 Mei 2024, 10:32
    Anonymous
    Anonymous
    Dokter Umum

    Alo dokter, mau bertanya, saya habis melakukan visum pada luka yang sudah dijahit 1 hari yang lalu. Surat dari kepolisian juga baru diminta 1 hari setelah luka dijahit. Nah, yang menjahit kebetulan dokter jaga yang berbeda.

    Saya mau bertanya, apabila dipanggil ke pengadilan, apakah "rekam medis 1 hari sebelum terbitnya surat dari kepolisian" bisa dijadikan barang bukti? atau hanya "rekam medis yg sesuai pada hari terbitnya surat dari kepolisian" yang dapat dijadikan barang bukti di pengadilan?