Alo dokter, mau bertanya, saya habis melakukan visum pada luka yang sudah dijahit 1 hari yang lalu. Surat dari kepolisian juga baru diminta 1 hari setelah...
Diskusi Dokter
(Konten ini khusus untuk dokter. Registrasi untuk baca selengkapnya)
Tidak mendapatkan kode? Kirim ulang atau Ubah Nomor Ponsel
Mohon Tunggu dalam Detik untuk kirim ulang
Alo dokter, mau bertanya, saya habis melakukan visum pada luka yang sudah dijahit 1 hari yang lalu. Surat dari kepolisian juga baru diminta 1 hari setelah...
Alo dokter, mau bertanya, saya habis melakukan visum pada luka yang sudah dijahit 1 hari yang lalu. Surat dari kepolisian juga baru diminta 1 hari setelah luka dijahit. Nah, yang menjahit kebetulan dokter jaga yang berbeda.
Saya mau bertanya, apabila dipanggil ke pengadilan, apakah "rekam medis 1 hari sebelum terbitnya surat dari kepolisian" bisa dijadikan barang bukti? atau hanya "rekam medis yg sesuai pada hari terbitnya surat dari kepolisian" yang dapat dijadikan barang bukti di pengadilan?
(Konten ini khusus untuk dokter. Registrasi untuk baca selengkapnya)
Mohoh maaf.
Akibat banyaknya jumlah pertanyaan yang diterima, maka untuk saat ini kami tidak bisa menerima pertanyaan tambahan di website alomedika.com.
Untuk membuat pertanyaan, Anda dapat segera mendownload aplikasi Alomedika untuk chat gratis bersama lebih dari 100 dokter pilihan, 24 jam penuh dan waktu tunggu kurang dari 10 menit.