Apakah boleh melakukan visum pemeriksaan pada korban meninggal sehari setelah kejadian? - Diskusi Dokter

general_alomedika

Alo dokter, mau tanya terkait visum pemeeiksaan luar untuk korban mati, jika pasiennya meninggal malm hari apa boleh besok pagi di visumdi puskesmas. krn...

Diskusi Dokter

24 Februari 2020, 06:46
Terimakasih dok, tanya lg dok. saya baru saja diberitahu kalau keluarga korban meminta agar korban divisum di rumah dgn alasan stlh divisum mau lgsg segera dimandikan. apa bisa dok?
24 Februari 2020, 11:58
Visum dilakukan jika kematian korban terkait /dicurigai ada kaitan dgn perkara hukum, klo pihak korban menghendaki visum maka keluarga korban harus melapor ke polisi terlebih dahulu, visum baru bs dikerjakan jika polissi sudah mengeluarkan surat permintaan visum,jika kematian korban dianggap wajar ya tidak perlu dilakukan visum
24 Februari 2020, 06:46
Terimakasih dok, tanya lg dok. saya baru saja diberitahu kalau keluarga korban meminta agar korban divisum di rumah dgn alasan stlh divisum mau lgsg segera dimandikan. apa bisa dok?
24 Februari 2020, 10:25

Alodok, 

Izin menjawab sekaligus diskusi ya dok

Pembuatan Visum oleh dokter wajib disertai SPV dari kepolisian, kemudian dilakukan visum baik pemeriksaan luar atau otopsi (jika diperlukan dan disetujui) dan harus dilaksanakan di faskes. Prosedur permintaan Visum et Repertum mayat (korban mati) telah diatur dalam Pasal 133 dan 134 KUHAP

24 Februari 2020, 06:41
Visum tujuannya untuk apa dokter? Klo untuk menentukan sebab kematian hanya bs dengan otopsi, klo hanya sebatas memastikan korban sudah meninggal atau belum bisa kita lakukan, atau sebatas pemeriksaan luar bisa kita lakukan, dan itu harus ada permintaan tertulis dari polisi terlebih dahulu,baru kita bisa membuat VeR, surat ini bsa dibuat oleh dokter umum yang telah disumpah
24 Februari 2020, 06:41
Visum tujuannya untuk apa dokter? Klo untuk menentukan sebab kematian hanya bs dengan otopsi, klo hanya sebatas memastikan korban sudah meninggal atau belum bisa kita lakukan, atau sebatas pemeriksaan luar bisa kita lakukan, dan itu harus ada permintaan tertulis dari polisi terlebih dahulu,baru kita bisa membuat VeR, surat ini bsa dibuat oleh dokter umum yang telah disumpah
24 Februari 2020, 06:43
dr.Wirya Sastra Amran, Sp.P
dr.Wirya Sastra Amran, Sp.P
Dokter Spesialis Paru
Prinsipnya boleh asalkan ada Spv dari polisi setempat yaa dok
24 Februari 2020, 15:54

Alo Dok, 

Setuju dok, untuk visum pemeriksaan luar tetap harus didahului dengan permintaan visum oleh polisi, tentunya ditujukan pada fasilitas kesehatan terkait dan visum dilakukan di faskes tersebut ya dok. Jadi bisa saja visum dilakukan beberapa waktu setelah pasien meninggal, tergantung kapan surat pemintaan visum diserahkan pada dokter. 

Berbeda dengan surat kematian, yang harus dikeluarkan segera setelah pasien meninggal. 

24 Februari 2020, 19:10
Terima kasih dokter, izin menginformasikan juga bahwa pembuatan visum harus disertai permintaan dari kepolisian, bukan permintaan dari keluarga. Dan sebagai dokter umum, kapasitas untuk visum hanya sebatas pemeriksaan luar. Berbeda dengan surat keterangan kematian. Sementara pemeriksaan dalam harus dilakukan dengan otopsi, dalam hal ini adalah spesialis forensik yang berwenang. Terima kasih dokter