Visum kasus pembunuhan apakah dapat dilakukan oleh dokter umum di puskesmas - Diskusi Dokter

general_alomedika

Assalamu'alaikum.. alodok izin bertanyaApakah dokter umum boleh melakukan visum kasus pembunuhan?Atau kasus seperti apa saja yang memang wewenang dokter umum...

Diskusi Dokter

06 Januari 2021, 09:28

Alo Dokter izin ikut berdiskusi ya dok,

Dari sumber yang saya baca Visum et repertum termasuk otopsi memang idealnya dilakukan oleh spesilais forensik dan medikolegal ya dok. Namun dari KUHAP pasal 133-135 disebutkan bila memang di tempat tersebut tidak adadokter spesialis forensik dan medikolegal, maka bila penyidik memberikan kewenangan dan rumah sakit setuju maka sebagai dokter umum bisa melakukan dok, namun hasilnya di mata hukum hanya sebagai keterangan dokter saja bukan keterangan ahli. Bila masih memungkinkan untuk merujuk mungkin bisa dijelaskan ke penyidiknya dok.


Semoga membantu ya dok


06 Januari 2021, 09:29
Makasih banyak dok sharing ilmunya. Sangat bermanfaat.
06 Januari 2021, 09:36

Sama sama dr. Fauzan. terima kasih kembali.

08 Januari 2021, 11:21

Alo Dokter,

Boleh dokter, pembuatan VER merupakan kompetensi dokter umum (4A) dan jenis visumnya disesuaikan dengan permintaan dan fasilitas kesehatan di tempat dokter. Kemudian, visum dapat dilakukan bila ada permintaan visum dari kepolisian dokter. 

Referensi: SKDI 2012