Luka Bakar/Luka Listrik apakah bisa dimasukkan dalam deskripsi pemeriksaan luar visum et repertum - Diskusi Dokter

general_alomedika

Alo dokter. Mohon ijin bertanya, apakah boleh keterangan Luka Bakar/Luka Listrik dimasukkan dalam deskripsi pemeriksaan luar visum et repertum? Kebetulan, d...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Luka Bakar/Luka Listrik apakah bisa dimasukkan dalam deskripsi pemeriksaan luar visum et repertum

    Dibalas 21 Juni 2023, 19:43
    Anonymous
    Anonymous
    Dokter Umum

    Alo dokter. Mohon ijin bertanya, apakah boleh keterangan Luka Bakar/Luka Listrik dimasukkan dalam deskripsi pemeriksaan luar visum et repertum? Kebetulan, d rs tempat sy bekerja tidak ada dokter forensik, dan oleh karena it kami dokter umum hanya diberi kewenangan untuk melakukan dan mendeskripsikan pemeriksaan luar saja🙏🏻 terima kasih

08 Agustus 2022, 12:16

ALO Dokter, ikut berdisukusi ya. Menurut yang saya tau, untuk keterangan luka di visum et repertum dijelaskan secara deskriptif lesi seperti apa, terdapat di regio tubuh yang mana serta berapa persentase dari area tubuh yang terkena, jadi lebih detail karakter luka serta derajatnya saja. Untuk selengkapnya bisa dibaca di artikel berikut ya Dok, terimakasih 

https://www.alomedika.com/tindakan-medis/forensik/pembuatan-visum-et-repertum

21 Juni 2023, 19:43
dr.Stephanus Rumancay
dr.Stephanus Rumancay
Dokter Spesialis Forensik Medikolegal
Luka apapun wajib dilakukan deskripsi dan dituliskan dalam laporan Visum et repertum. Dalam deskripsi sebaiknya tidak langsung disebut luka bakar atau luka listrik, mengingat prinsip dalam deskripsi luka objektif, sedangkan dalam kesimpulan bersifat subjektif yang bisa disimpulkan sebagai luka bakar dll