SIP yang dipakai untuk izin klinik, apakah bisa dicabut jika sudah tidak bekerja di klinik tersebut? - Diskusi Dokter

general_alomedika

Mohon izin untuk bertanya. Bagaimana bila SIP kita sebagai dokter kontrak digunakan oleh owner klinik untuk pendirian izin klinik? Ketika kontrak habis apa...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • SIP yang dipakai untuk izin klinik, apakah bisa dicabut jika sudah tidak bekerja di klinik tersebut?

    Dibalas 22 April 2021, 07:57
    Anonymous
    Anonymous
    Dokter Umum

    Mohon izin untuk bertanya. Bagaimana bila SIP kita sebagai dokter kontrak digunakan oleh owner klinik untuk pendirian izin klinik? Ketika kontrak habis apa kita bisa mencabut SIP tersebut? Terima kasih sejawat.

22 April 2021, 07:25
dr.Djauhery
dr.Djauhery
Dokter Umum
Bisa dok dengan surat pernyataan dari klinik bahwa dokter sdh tidak bekerja lagi di klinik, namun tentunya hal ini diikuti dengan pencabutan izin klinik. Koordinasi dengan klinik tempat dokter bekerja utk menginfokan hal ini.
22 April 2021, 06:49
dr. Kristian
dr. Kristian
Dokter Umum
Bisa, konsultasi ke dinas satu pintu daerah setempat
22 April 2021, 07:57
Alo Dokter,SIP dokter digunakan sebagai penanggung jawab atau pelaksana? Kalau dokter sudah tdk lagi berpraktik di daerah tsb, maka dokter bisa membuat surat yg berisi keterangan tdk lagi menduduki jabatan dokter penanggung jawab (misalnya). Nanti SIP dokter bisa dicabut di PTSP atas dasar surat tersebut.