Regulasi terkait pelayanan rawat jalan pasien JKN - Diskusi Dokter

general_alomedika

ALO Dokter, Klaim Rawat Jalan adalah klaim yang paling banyak dipending oleh BPJS Kesehatan, karenanya penting bagi bapak ibu dokter untuk memahami apa mau...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Regulasi terkait pelayanan rawat jalan pasien JKN

    Dibalas 12 jam yang lalu

    ALO Dokter,

    Klaim Rawat Jalan adalah klaim yang paling banyak dipending oleh BPJS Kesehatan, karenanya penting bagi bapak ibu dokter untuk memahami apa mau BPJS untuk pelayanan rawat jalan. Saya akan sharing terkait beberapa regulasi terkait pelayanan rawat jalan pasien JKN. Semoga dapat membantu bapak ibu dokter.

     

    Yang pertama adalah terkait Kunjungan berulang Rawat Jalan :

    1. Kunjungan berulang dalam rangka observasi dan penyesuaian dosis obat dilakukan pada bulan pertama kunjungan

    2. Pada bulan kedua dan seterusnya melakukan optimalisasi kunjungan kronis 1 kali per bulan

    3. Optimalisasi rujukan internal antar poli dengan diagnosa yang masih berkaitan

    4. Jumlah layanan rajal sesuai dengan kapasitas poli jadwal praktek dokter

    Jadi untuk pasien kronis kontrolnya sebulan sekali ya bapak ibu dokter, jangan tiap minggu nanti banyak klaim tidak layak. Dan ada yang namanya kuota, kalau sudah over ya stop jangan terus diterima nanti hanya dibayarkan sesuai kuota maksimal yang sudah ditetapkan di HFIS.

     

    Yang kedua terkait Pelayanan gigi umum : Pelayanan di RS adalah spesialistik

    Jadi kalau ada pasien dirujuk untuk ke poli gigi umum segera kembalikan ke fktp, jangan diterima karena tidak bisa diklaimkan.

     

    Yang ketiga terkait Perawatan Luka di Rajal :

    Perawatan luka post op dilakukan 1 kali di RS kemudian dirujuk balik ke FKTP

    Perawatan Luka post operasi seksio dapat dilakukan satu kali di RS. Setelah itu dapat dikembalikan ke FKTP, jika tidak terdapat Infeksi Luka Operasi (ILO). = Tertulis di CPPT

    Pada perawatan Luka DM dapat dilakukan di FKTP jika gula darah terkontrol, luka tidak dalam, kondisi diatas fascia. = Terlihat progressnya, bukan copas

    Tindakan ganti balut atau pasang elastic bandage hanya bisa dilakukan 1x di RS

    Tidak boleh dilakukan di IGD

    Jadi untuk jika ada pasien rawat luka rutin di RS, hati-hati ya nanti bisa banyak klaim tidak layak. segera kembalikan pasien ke fktp jika hanya untuk rawat luka. Infokan kepada dokter IGD juga untuk tidak menerima pasien yang datang hanya untuk rawat luka, karena itu bisa dilakukan di FKTP.

     

    Yang keempat terkait Konsul internal dan Rujukan internal RJTL :

    Konsul internal adalah pasien yang dikonsulkan ke dokter lain di 1 RS dan dikembalikan ke dokter perujuk = Klaim jadi 1 episode walaupun dikerjakan di lain hari

    Rujukan internal adalah pasien yang dirujuk ke dokter lain yang tidak dikembalikan ke dokter perujuk = jika dikerjakan beda hari diklaimkan 2 episode

    Wajib melampirkan dokumen rujukan internal atau konsul internal baik manual atau elektronik

    Jadi harus dibedakan konsul dengan rujuk, karena klaimnya berbeda. jika tidak bisa dibedakan akibatnya akan banyak klaim pending atau tidak layak

     

    Aturan-aturan lainnya :

    Pelayanan obat kronis dengan diagnosa PRB

    Pasien dengan pelayanan obat kronis yang sama selama 3 bulan berturut-turut otomatis masuk ke dalam Program Rujuk Balik (PRB). Namun pasien tetap dapat berkunjung ke FKRTL dalam kondisi kegawatdaruratan dan atau untuk kasus di luar diagnosis PRBdapat dirujuk sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku.

     

    Pelayanan iterasi obat

    Iterasi adalah pengambilan obat kronis di FKRTL dengan menggunakan perulangan resep obat sebelumnya sehingga pasien tidak perlu bertemu atau tatap muka dokter spesialis atau sub spesialis

    Pasien dengan pelayanan iterasi obat, jika memerlukan pemeriksaan kesehatan dilakukan di FKTP terdaftar

    Pengambilan obat iterasi di instalasi farmasi RS atau Apotek obat kronis yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

    Iterasi dilakukan maksimal 2 kali

    Pelayanan obat bulan ke 2 dan ke 3 pasien langsung datang ke instalasi farmasi RS atau Apotek obat kronis yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan"

     

    USG HAMIL dan Ginekologi

    USG HAMIL dilakukan 2 kali (trimester 1 dan 3), USG dilakukan berulang hanya jika ada indikasi medis selain ANC, USG pada masa nifas hanya dilakukan jika ada indikasi medis

    USG Ginekologi hanya 2 kali (menegakkan diagnosa dan evaluasi akhir), USG berulang harus menuliskan indikasi dan hasil pemeriksaan pada resume

     

    Tidak layak Rawat Jalan di RS :

    1. TB tanpa komplikasi

    2. Diagnosa PRB tanpa komplikasi

    3. Kunjungan berulang

    4. Kunjungan konseling/konsul internal

    5. Skabies

    6. Irigasi telinga

    7. USG obgyn normal

     

    Sekian sharing dari saya, semoga dapat membantu, terima kasih.

     

    Regulasi terkait :

    BA 1247 Solusi permasalahan klaim INACBG 2024

    Perpres 59 tahun 2024

    PMK 26 tahun 2021

     

12 jam yang lalu
dr.Theresia Elisabeth Lintang Suminar Sp.KJ
dr.Theresia Elisabeth Lintang Suminar Sp.KJ
Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa
Terima kasih dok, sangat membantu infonya