Bagaimana ketentuan dalam pembuatan visum et repertum - Diskusi Dokter

general_alomedika

selamat sore saya mau menanyakan untuk pembuatan visumapabila penyidik meminta surat visum untuk kejadian kekerasan pasien 3 hari yang lalu, apakah boleh...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Bagaimana ketentuan dalam pembuatan visum et repertum

    Dibalas 16 September 2020, 06:29
    Anonymous
    Anonymous
    Dokter Umum

    selamat sore saya mau menanyakan untuk pembuatan visum

    apabila penyidik meminta surat visum untuk kejadian kekerasan pasien 3 hari yang lalu, apakah boleh membuat visum berdasarkan rekam medis sebelumnya?

    terima kasih

15 September 2020, 15:28

Alo dok!

Berdasarkan dari yang saya temukan dalam jurnal disebutkan:
Korban hidup akibat tindak pidana biasanya tidak langsung menuju ke kantor polisi, melainkan ke rumah sakit atau praktek dokter guna mendapat pertolongan pertama sehingga sering korban datang tanpa surat permintaan visum (SPV) dari penyidik dan SPV baru diterima setelah beberapa hari pemeriksaan. Keterlambatan SPV bisa diterima asalkan dengan alasan yang masih bersifat reasonable. Keadaan dianggap reasonable apabila :

1. keterlambatan melapor karena korban masih memerlukan penanganan medis yang segera akibat tindak pidana tersebut.

2. keterlambatan karena sulitnya transportasi dan komunikasi
Berikut tinjauan yang saya baca, semoga membantu. Mungkin ada sejawat lain yang ingin menambahakan. CMIIW

 

https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_penelitian_1_dir/a7621106382f5f1ee83655bd92217ecc.pdf

15 September 2020, 19:22
Menurut saya, buat visum sesuai tanggal datangnya SPV.. Sesuaikan yg ditemukan pada hari itu juga..  Gak masalah dengan temuan sudah ada proses penyembuhan..  Visum adalah salah satu bukti,  tp bukan satu2nya.. Rekam medis yg 3hr yll bisa dibuat sebagai bukti juga dengan pembuatan surat keterangan medis dr dokter yg menangani... 
15 September 2020, 23:37
dr. Yudy, Sp.FM
dr. Yudy, Sp.FM
Dokter Spesialis Forensik Medikolegal
Gak ada masalah sih, buat saja sesuai pemeriksaan awal. Saya setuju dengan penjelasan di atas bahwa ada hal2 tertentu yg mengakibatkan terlambat datangnya SPV. 
16 September 2020, 06:29
Alo Dok,

Boleh saja dibuatkan visumnya dok, namun pada keterangan visum terdapat tanggal, jam dan tempat pemeriksaan, jadi disesuaikan saja dok dgn tanggal diterimanya SPV. Utk hasil pemeriksaan sebelumnya, boleh dilampirkan dlm bentuk resume medis atau rekam medis jika memang diminta. Jangan lupa dok, pasien harus didampingi oleh pihak berwenang saat permintaan visum, krn sering sekali korban hidup datang sendiri dan bisa menjadi masalah nantinya dok, IMHO.