Kementerian Kesehatan Memberikan Keringanan untuk Perpanjangan SIP sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1063/2024Ini bukan pemutihan, tetapi keringanan...
Diskusi Dokter
(Konten ini khusus untuk dokter. Registrasi untuk baca selengkapnya)
Tidak mendapatkan kode? Kirim ulang atau Ubah Nomor Ponsel
Mohon Tunggu dalam Detik untuk kirim ulang
Kementerian Kesehatan Memberikan Keringanan untuk Perpanjangan SIP sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1063/2024Ini bukan pemutihan, tetapi keringanan...
Kementerian Kesehatan Memberikan Keringanan untuk Perpanjangan SIP sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1063/2024
Ini bukan pemutihan, tetapi keringanan dalam memenuhi Syarat Kegiatan Pendidikan (SKP) yang dibutuhkan.
Tenaga kesehatan dan tenaga medis harus tetap memenuhi SKP, namun waktu penuhannya diperpanjang sampai 31 Desember 2024.
Setelah SKP terpenuhi, SIP perpanjangan dapat dikeluarkan.
(Konten ini khusus untuk dokter. Registrasi untuk baca selengkapnya)
Mohoh maaf.
Akibat banyaknya jumlah pertanyaan yang diterima, maka untuk saat ini kami tidak bisa menerima pertanyaan tambahan di website alomedika.com.
Untuk membuat pertanyaan, Anda dapat segera mendownload aplikasi Alomedika untuk chat gratis bersama lebih dari 100 dokter pilihan, 24 jam penuh dan waktu tunggu kurang dari 10 menit.