Ketentuan BPJS berkaitan dengan pasien rawat jalan di UGD - Diskusi Dokter

general_alomedika

Alo dokter,Mohon sharing mengenai ketentuan BPJS berkaitan dengan pasien rawat jalan di UGD ---> kasus apa saja yg bs di klaim? Dan berapa x 24 jam BPJS bs d...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Ketentuan BPJS berkaitan dengan pasien rawat jalan di UGD

    Dibalas 24 Juni 2023, 12:54
    Anonymous
    Anonymous
    Dokter Umum

    Alo dokter,

    Mohon sharing mengenai ketentuan BPJS berkaitan dengan pasien rawat jalan di UGD ---> kasus apa saja yg bs di klaim? Dan berapa x 24 jam BPJS bs d pakai lg stlh dipakai rwt jln? Mhn arahan. Trmksh.

07 Juni 2023, 12:37
Ada kriteria pasien rawat jalan yg masuk EMERGENCY bisa googling ya dok, semenjak saya lulus th 2014 sampai sekarang Diagnosis yg ditanggung BPJS masih sama. Cara mudahnya apabila tidak ditolong segera di IGD, pasien bisa meninggal / cacat
Kriteria emergency BPJS (kalender) lama.pdf
Peraturan BPJS No 1 tahun 2018.pdf
24 Juni 2023, 12:54
Anonymous
Anonymous
Dokter Umum
Kami bagi pendapat ke RS tmpt kmi bekerja, kok mereka katakan kriteria ini sdh tdk berlaku yah? Kok, membingungkan ya Dok....bbrp pihak tidak mau rugi, tp kalo berbohong membuat PF dsb gawat demi terklaim kn ga lucu jg 😅
17 Juni 2023, 05:11
Hi Dok, ijin berdiskusi ya...Untuk kasus rajal di IGD, sebetulnya asal menurut pemeriksaan Dokter mmg ada tanda kegawatdaruratan dan tertulis bukti kegawatdaruratannya dalam rekam medis atau surat emergency, maka bisa saja ditanggung.Tapi aspek lain yg perlu dipikirkan, klaim rajal untuk pasien IGD itu sangat rendah. Jika tanpa tindakan, kalau tdk salah hanya 180.000 per pasien (mohon koreksi jika salah). Padahal kalau mmg emergency, mungkin mininal kita berikan obat suntik juga. Bisa-bisa obat yg diberikan dan pemeriksaan sudah melampaui jatah klaim pasien. Tentu saja jika terjadi terus menerus, RS akan tombok banyak sekali. Jadi mmg harus muktifaktor ya dok, tergantung klinis pasien, pemeriksaan dokter, dan juga kebijakan RS masing-masing. Kalau mmg mau dirajalkan menggunakan BPJS, maka saran tdk melakukan banyak tindakan dan pemilihan obat yg juga cost effective. Jika mmg sudsmah ba yak tindakan yg dilakukan, dan mmg butuh evaluasi, sebaiknya mmg dirawatinapkan saja.  Basicly, kembali lagi semua adalah berdasarkan keilmuan dokter menilai apakah gawat/darurat atau tidak.
07 Juni 2023, 08:31
dr. Felicia
dr. Felicia
Dokter Umum

ALO dok

 

Ijin ikut berdiskusi. Kalo tidak salah, pasien IGD yang dirawat jalan BPJS tidak cover. Tapi sebaiknya dipastikan ke bagian administrasi rumah sakit yang bersangkutan.

 

Semoga membantu

07 Juni 2023, 09:29
Anonymous
Anonymous
Dokter Umum
Kl nanya adm, nnti dibalikin ke dktr igd nya dok....trs suruh nanya bagian casemix....then, timbullah drama2...makanya kmi mau tahu peraturan sbnrnya dri bpjs itu sprt apa 😂
07 Juni 2023, 17:44
Izin Dok, pada dasarnya hanya dpt digunakan 1 kunjungan di hari yg samaPMK berikut bisa dijadikan pedoman pembahasan rawat jalan ( judul episode) tercantum di halaman 48-53.
Pada halaman 53 khususnya poin g. dan h. menyebutkan terkait kunjungan berulang di hari yg sama.
Semoga membantu 🙏
PMK 26 th 2021 pengganti PMK 76 2016.pdf
10 Juni 2023, 14:35
Anonymous
Anonymous
Dokter Umum
1x24 jam asalkan udh gnti hari atau semisal dipake jam 14.00 tgl 24, bru bs dipake stlh jam 14.00 tgl 25nya gtu dok?
07 Juni 2023, 10:28

alo dokter,

untuk kami yg belerja d IGD Rumah Sakit, kartu BPJS dapat dipakai di IGD manapun untuk kasus kegawat daruratan apapun. Tetapi tidak termasuk kasus pasien jatuh/kecelakaan lalu lintas

10 Juni 2023, 14:39
Izin Dok, dari pengalaman saya dicasemix hitungannya saat pergantian tanggal Dok Bukan 24jam dari kunjungan sebelumnya,
Namun tetap biasanya yg jaraknya berdekatan begini akan dikonfirmasi/pending oleh BPJS untuk mengonfirmasi alasan/indikasinya sehingga layak untuk dibayarkan secara terpisah. Cmiiw 🙏
17 Juni 2023, 22:31
dr. Daniel Saputra, SpU
dr. Daniel Saputra, SpU
Dokter Spesialis Urologi
selamat malam, setahu saya untuk pasien yang ada di UGD< 6 jam, masuk ke rawat jalan, namun untuk > 6 jam, bisa masuk menjadi rawat inap.
untuk kasusnya, bisa semua diklaimkan bila sesuai dengan ketentuan gawat darurat. misalnya demam, pusing akibat darah tinggi, dll. kalau batuk/ pilek yang dapat ditunda, sebaiknya dikemablikan lagi ke PPK 1.