Apakah Prosedur Ikat Rahim ditanggung BPJS - Diskusi Dokter

general_alomedika

Alo Dokter, saya izin bertanya, apakah prosedur ikat rahim ditanggung BPJS? Seorang user bertanya di aplikasi, beliau sedanh hamil 12 minggu G3P0A2,...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Apakah Prosedur Ikat Rahim ditanggung BPJS

    Dibalas 04 Maret 2020, 08:32

    Alo Dokter, saya izin bertanya, apakah prosedur ikat rahim ditanggung BPJS? Seorang user bertanya di aplikasi, beliau sedanh hamil 12 minggu G3P0A2, dianjurkan dokternya untuk menjalani prosedur ikat rahim. Terimakasih untuk infonya.

03 Maret 2020, 20:57
Bisa ditanyakan langsung ke bpjs saja dok..
03 Maret 2020, 20:58
Baik Dok, tadi sudah Saya anjurkan begitu, hanya saja usernya kurang puas saya jawab begitu 😁
03 Maret 2020, 21:23
Bpjs menanggung semua yang terindikasi dengan medis dan tidak bersifat aps atau atas permintaan pasien, jika ikat rahim diperlukan atas indikasi medis resiko abortus habitualis maka itu ditanggung oleh bpjs, contoh lain khitan tidak ditanggung oleh bpjs tp jika khitan krn ada indikasi medis krn adanya pimos maka jd tertanggung oleh bpjs
04 Maret 2020, 08:07
dr. Andre
dr. Andre
Dokter Umum

Alo dr. Adik! Pernyataan bahwa semua yang terindikasi medis dan tidak bersifat aps ditanggung oleh BPJS tentunya perlu disampaikan dengan hati-hati, terutama ketika berhadapan dengan pasien karena pasien akan berekspektasi bahwa benar-benar semuanya ditanggung padahal ada sebagian obat dan layanan medis yang tidak ditanggung. Sebagai contoh di undang-undang tentang perubahan formularium nasional tahun 2018, disampaikan obat-obat yang tidak lagi ditanggung oleh BPJS seperti bevacizumab yang tidak lagi termasuk dalam formularium nasional dan cetuximab yang batasan penggunaannya dipersempit. Selengkapnya dapat dilihat pada link berikut ini:

http://hukor.kemkes.go.id/uploads/produk_hukum/KMK_No__HK_01_07-MENKES-707-2018_ttg_Formularium_Nasional1.pdf

Untuk layanan kesehatan sendiri, batasannya tidak sekadar indikasi medis dan tidak bersifat aps, tetapi ada batasan lebih lengkap yg diatur dalam Perpres 82 tahun 2018 pasal 52. Total ada 21 batasan, di antaranya adalah layanan medis untuk mengatasi infertilitas. Selengkapnya dapat dilihat pada link berikut ini:

http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2018/82TAHUN2018PERPRES.pdf

04 Maret 2020, 08:32
04 Maret 2020, 08:07

Alo dr. Adik! Pernyataan bahwa semua yang terindikasi medis dan tidak bersifat aps ditanggung oleh BPJS tentunya perlu disampaikan dengan hati-hati, terutama ketika berhadapan dengan pasien karena pasien akan berekspektasi bahwa benar-benar semuanya ditanggung padahal ada sebagian obat dan layanan medis yang tidak ditanggung. Sebagai contoh di undang-undang tentang perubahan formularium nasional tahun 2018, disampaikan obat-obat yang tidak lagi ditanggung oleh BPJS seperti bevacizumab yang tidak lagi termasuk dalam formularium nasional dan cetuximab yang batasan penggunaannya dipersempit. Selengkapnya dapat dilihat pada link berikut ini:

http://hukor.kemkes.go.id/uploads/produk_hukum/KMK_No__HK_01_07-MENKES-707-2018_ttg_Formularium_Nasional1.pdf

Untuk layanan kesehatan sendiri, batasannya tidak sekadar indikasi medis dan tidak bersifat aps, tetapi ada batasan lebih lengkap yg diatur dalam Perpres 82 tahun 2018 pasal 52. Total ada 21 batasan, di antaranya adalah layanan medis untuk mengatasi infertilitas. Selengkapnya dapat dilihat pada link berikut ini:

http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2018/82TAHUN2018PERPRES.pdf

Sangat bermanfaat infonya, terimakasih dr. Andre.