SKP IDI yang didapatkan pada aplikasi apakah harus dikonversikan sebelum digunakan untuk perpanjang STR - Diskusi Dokter

general_alomedika

Ingin bertanya, skp idi yang didapatkan di aplikasi apakah perlu konversi lagi di idi atau bisa langsung digunakan untuk perpanjangan str?

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • SKP IDI yang didapatkan pada aplikasi apakah harus dikonversikan sebelum digunakan untuk perpanjang STR

    Dibalas 15 Januari 2021, 10:32
    Anonymous
    Anonymous
    Dokter Gigi

    Ingin bertanya, skp idi yang didapatkan di aplikasi apakah perlu konversi lagi di idi atau bisa langsung digunakan untuk perpanjangan str?

14 Januari 2021, 03:16
Alo dok saya bantu menjawab. Segala sesuatu yang sudah melibatkan IDI dari awal dan ada SKP yang diberikan itu berlaku sama  seperti dokter ikut seminar atau pelatihan face to face.
Istilah konversi itu adalah suatu penilaian yang diberikan kepada dokter tentang kegiatan yang dia lakukan tanpa diketahui oleh IDI dari awal. Misalnya seperti pembacaan hasil lab, radiologi, melakukan penyuluhan dll.
Jadi kalo ada IDI di daerah yang masih mau melakukan konversi terhadap kegiatan webinar dan CME lain yang sudah ber SKP berarti pengurus IDI tersebut tidak paham. Terimakasih
15 Januari 2021, 10:32
dr. Soeklola SpKJ MSi
dr. Soeklola SpKJ MSi
Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa
Alo dok, Izin menambahkan,  untuk SKP IDI online tidak memerlukan konversi,  namun beberapa IDI ataupun perhimpunan memiliki ketentuan jumlah maksimum yang dapat diperoleh dari kegiatan menjawab quiz online berSKP, contohnya saja di PDSKJI yang memberi batas hanya maksimum 30 SKP IDI per 5 tahun untuk hal ini. (namun ini tidak semua IDI ataupun perhimpunan ya dok)
Sementara SKP IDI yang didapat langsung dari webinar dan workshop online saat pandemik ini diperhitungkan sama seperti tatap muka biasa. Berbeda jika yg dokter dapatkan berupa CME atau kegiatan ilmiah yang tidak berSKP IDI,  ini ada perhitungan tersendiri di masing-masing IDI ataupun perhimpunan. Selain itu ada di beberapa IDI yang memiliki batas perhitungan tersendiri mengenai perolehan SKP ranah pembelajaran selama 5 tahun misalnya jika STR berlaku tahun 2015-2020 maka batas SKP ranah A tiap tahunnya tidak boleh lebih dari 25 kecuali di tahun 2020nya.  Jadi sifatnya dokter tidak boleh mengumpulkan langsung 125 skp di tahun 2015 atau di tahun 2016 atau di tahun 2017 atau di tahun 2018 atau di tahun 2019. Karena dianggap ini berarti dokter tidak update ilmu secara berkala. (tapi ini nampaknya tidak terjadi di semua IDI ataupun semua perhimpunan ya dok).  Untuk jelasnya memang harus ditanyakan ke IDI cabang yang bersangkutan. Semoga informasi ini membantu.
13 Januari 2021, 12:19
Alo dokter,
Tergantung kebijakan IDI masing masing dok setau saya teknisnya. Namun artikel SKP online di Alomedika telah divalidasi oleh IDI dok.Mungkin sejawat lain ada pemgalaman dok?
13 Januari 2021, 16:19
Setuju jawaban dr. Pika n juga 🙏
13 Januari 2021, 13:09

Alo Dokter,

Sejak dulu SKP dari wokshop atau seminar baik online maupun offline tidak perlu dikonversi dok, jadi dibuat sesuai perolehan SKPnya. Contoh, pada suatu seminar peserta mendapatkan 2 SKP langsung dibuat jumlah SKP = 2 dan sebagai bukti dilampirkan sertifikat seminarnya dok (baik seminar online maupun offline tercantum jumlah SKP pada sertifikatnya). 

13 Januari 2021, 19:08
Tidak perlu dikonversi dok.