Penentuan fit to work pada ibu hamil - Kesehatan Kerja Ask The Expert - Diskusi Dokter

general_alomedika

ALO dr. Fany, MKK, apakah ada ketentuan di Indonesia terkait fit to work ibu hamil? sehingga ibu hamil tidak harus resign atau dipotong gaji. Terimakasih

Diskusi Dokter

22 Oktober 2021, 14:55

Alo dr Hudiyati,

Terkait fit to work untuk ibu hamil, dalam Konvensi ILO tentang perlindungan pada wanita hamil,  maka masa cuti hamil sekurang kurangnya 12 minggu dan harus meliputi masa cuti setelah melahirkan. Dan disebutkan selama ketidakhadiran dalam pekerjaan dalam cuti hamil, pekerja wanita tetap berhak menerima jaminan dalam bentuk uang dan tunjangan lainnya.

Selain itu, dalam Undang -Undang No. 13 tahun 2003 pasal 82 ayat 1, menyatakan "Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

 

dan UU no 13 tahun 2003 pasal 76 (2) menyatakan "Pengusaha dilarang mempekerjakan perempuan hamil yang bisa berbahaya bagi kandungannya dan dirinya sendiri"

 

Demikian dr Hudiyati, beberapa ketentuan terkait pekerja wanita yang sedang hamil dan menuju persalinan.Semoga Bermanfaat

 

Salam Sehat Selalu ,

dr Fani Syafani, MKK