Kewajiban medical check up di kantor - Kesehatan Kerja Ask The Expert - Diskusi Dokter

general_alomedika

Alo dr. Fani Syafani, MKK, saya mau tanya, untuk pekerja yang bekerja di kantor dan pekerja yang bekerja di pabrik apakah diwajibkan untuk melakukan Medical...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Kewajiban medical check up di kantor - Kesehatan Kerja Ask The Expert

    Dibalas 22 Oktober 2021, 15:10
    dr. Fauzi Dika
    dr. Fauzi Dika
    Dokter Spesialis Kandungan

    Alo dr. Fani Syafani, MKK, saya mau tanya, untuk pekerja yang bekerja di kantor dan pekerja yang bekerja di pabrik apakah diwajibkan untuk melakukan Medical check up? jika diwajibkan, rentan waktunya berapa tahun sekali? adakah keadaan khusus yang mengharuskan perusahaan mewajibkan karyawannya melakukan medical check up denga jarak yang cepat (6 bilan sekali misalnya)

22 Oktober 2021, 15:10

Alo dr Fauzi

Terkait Pemeriksaan Kesehatan Kerja , berdasarkan PERMENAKERTRANS No.02/MEN/1980, terbagi atas 

1.Pemeriksaan Pra Kerja

-Mendapatkan pekerja dengan kondisi kesehatan terbaik

-Kondisi kesehatan pekerja sesuai dengan kebutuhan kerja, tidak membahayakan diri pekerja maupun rekan kerja

2.Pemeriksaan Berkala

-Mempertahankan derajat kesehatan pekerja

-Menilai kemungkinan pengaruh atau gangguan kesehatan pekerja akibat pajanan di tempat kerja

3.Khusus

-Melakukan penilaian khusus terhadap gangguan kesehatan yang mungkin disebabkan pajanan di tempat kerja

-penilaian kelaiakan kembali kerja setelah adanya gangguan kesehatan

 

Untuk Pemeriksaan Medical Check Up, disarankan 6 bulan - 12 bulan sekali, dimana pemeriksaan kesehatan berkala ini diharapkan dapat mempertahankan derajat kesehatan pekerjanya. 

Dan dalam kondisi pandemi , implementasi MCU disesuaikan  pada ketentuan yang berlaku dengan disesuaikan urgensi kebutuhan di setiap perusahaan.

 

Terimakasih dr Fauzi,

 

Salam Sehat Selalu

 

dr Fani Syafani, MKK