Pasien dengan keracunan pestisida bagaimana tatalaksananya - Diskusi Dokter

general_alomedika

Alo dokter, izin bertanya dok apa tatalaksana pada pasien-pasien keracunan pestisida?

Diskusi Dokter

04 Februari 2022, 15:37

Selamat siang Dokter, mungkin beberapa link berikut bisa membantu dan sudah pernah dibahas sebelumnya di dalam forum.

https://www.alomedika.com/komunitas/topic/intoksikasi-parakuat

https://www.alomedika.com/bilas-lambung-untuk-kasus-keracunan

https://www.alomedika.com/komunitas/topic/intoksikasi-herbisida

https://www.epa.gov/pesticide-worker-safety/pesticide-poisoning-handbook-section-i-general-information

http://ejournal.litbang.kemkes.go.id/index.php/MPK/article/viewFile/815/1660

Dijelaskan bahwa saat mengalami keracunan atau kecurigaan keracunan pestisida, makan hentukan paparan, lepaskan pakaian untuk menurunkan risiko paparan tambahan, nilai pernafasan, dan segera ke RS, untuk dilakukan tatalaksana untuk menjaga jagan napas, sirkulasi, pengontrolan kejang (jika ada), dan pertimbangan dekontaminasi saluran pencernaan jika tidak ada kontraindikasi. Jangan lupa identifikasi jenis dari pestisidanya. 

Mungkin ada TS lain yag ingin menambahkan. CMIIW

08 Februari 2022, 06:48

Alo Dokter, 

Untuk pestisida yang isinya parakuat, bila terpercik ke mata atau kulit bisa langsung dibilas dengan air mengalir yang banyak. Bila tertelan atau masuk ke tubuh melalui rute oral, bisa diberikan karbon aktif, beri antiemetik (karena biasanya ada keluhan mual muntah), analgetik dan obat simptomatis lainnya. Bisa diberikan juga cairan intravena. Untuk bilas lambung masih diragukan manfaatnya dan terapi oksigen dihindari pada tahap awal penanganaan karena bisa memperberat kerusakan paru. 

Sementara untuk pestisida golongan organofosfat, penanganan pertama adalah pindahkan pasien ke ruangan lain yang udaranya lebih bersih, lepaskan pakaian yang kontaminasi, cuci kulit yang terkena, jaga jalan nafas dan bisa dipertimbangkan untuk kumbah lambung bila jalan nafas sudah aman. Bisa diberikan atropin dalam bentuk oral, intravena atau intramuskular jika ada gejala muskarinik. 

Referensi: BPOM