Di Indonesia ini, apakah masih ada aborsi atas indikasi medis? misalnya untuk janin yg terdeteksi cacat janin dan tidak bisa hidup lama di luar rahim setelah...
Apakah ada indikasi aborsi yang legal di Indonesia? - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
 
Apakah ada indikasi aborsi yang legal di Indonesia?
  Dibalas 13 Maret 2019, 22:10 
 
    dr. Katya Saphira  
  Dokter Umum 
 Di Indonesia ini, apakah masih ada aborsi atas indikasi medis? misalnya untuk janin yg terdeteksi cacat janin dan tidak bisa hidup lama di luar rahim setelah dilahirkan, atau perkosaan? bagaimana aspek medikolegalnya?
karena saya pernah ditanya oleh user dan user mengatakan disarankan oleh dokternya karena korban perkosaan.
 Dibuat 09 Maret 2019, 08:32 
   09 Maret 2019, 14:18 
 
    dr.Utomo Budidarmo, SpOG, M.Kes  
  Dokter Spesialis Kandungan 
  Alo dok!
sebenarnya ini pernah dibahas dan ada peraturan pemerintah yg lebih baru lagu yaitu 61 tahun 2014.
Indikasi aborsi yg legal berdasarkan peraturan ini antara lain:
1. Indikasi kedaruratan medis
2. Kehamilan akibat perkosaan
Utk kedaruratan medis harus ditentukan oleh tik kelayakan aborsi di rumah sakit atau faskes yg memenuhi syarat, dimana tim ini diketuai oleh dokter yg memiliki kompetensi di bidang tersebut, misalnya SpOG.
Utk kehamilan akibat perkosaan harus ada surat keterangan dugaan perkosaan dari penyidik/psikolog atau ahli yg terkait
Batas usia kehamilan yg dibolehkan utk aborsi tidak lebih dari 40 hari terhitung sejak hpht
Setelah pelaksanaan wajib dilaporkan ke kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan ke dinas kesehatan provinsi  
 sebenarnya ini pernah dibahas dan ada peraturan pemerintah yg lebih baru lagu yaitu 61 tahun 2014.
Indikasi aborsi yg legal berdasarkan peraturan ini antara lain:
1. Indikasi kedaruratan medis
2. Kehamilan akibat perkosaan
Utk kedaruratan medis harus ditentukan oleh tik kelayakan aborsi di rumah sakit atau faskes yg memenuhi syarat, dimana tim ini diketuai oleh dokter yg memiliki kompetensi di bidang tersebut, misalnya SpOG.
Utk kehamilan akibat perkosaan harus ada surat keterangan dugaan perkosaan dari penyidik/psikolog atau ahli yg terkait
Batas usia kehamilan yg dibolehkan utk aborsi tidak lebih dari 40 hari terhitung sejak hpht
Setelah pelaksanaan wajib dilaporkan ke kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan ke dinas kesehatan provinsi
  09 Maret 2019, 14:31 
 
    dr. Ni Luh Putu Wulan Budyawati  
  Dokter Umum 
  Trimakasih infonya dokter, sangat membantu 🙏   
   11 Maret 2019, 05:21 
 
    dr. Katya Saphira  
  Dokter Umum 
  iya betul dokter, saya mencari, namun sulit menemukan karena tertimbun pertanyaan lainnya, terima kasih tanggapannya dok :)   
   11 Maret 2019, 08:28 
 
    dr. Patrick Ramos Pakpahan  
  Dokter Umum 
  Terima kasih untuk informasinya dok 🙏   
   09 Maret 2019, 08:38 
 
    dr. Andre Widya, SpOG  
  Dokter Spesialis Kandungan 
  Alo dokter. Tindakan aborsi di Indonesia hanya diperkenankan bila janin sudah terdeteksi suatu kelainan yg sifatnya lethal. Jd kalau utk kecacatan yg sifatnya tidak lethal (masih ada kemungkinan atau bisa hidup) maka tidak diperkenankan utk dilakukan aborsi. Sedangkan terkait tindakan perkosaan juga tidak diperbolehkan utk dilakukan aborsi. Mungkin yg disarankan oleh dokternya itu sifatnya pendapat pribadi ya, tidak berdasarkan aturan yg berlaku 🙏🏻   
   12 Maret 2019, 23:39 
 
    dr. Helena Azhar Ainun  
  Dokter Umum 
  Terima kasih dokter infonya 🙏
Dalam hal ini berarti jika ditemukan kasus anencephaly dapat segera diterminasi ya dok?  
 Dalam hal ini berarti jika ditemukan kasus anencephaly dapat segera diterminasi ya dok?
  09 Maret 2019, 11:33 
 
    dr. Ni Luh Putu Wulan Budyawati  
  Dokter Umum 
  Ijin sharing dok, 
Kalau menurut UU RI no 36 Thn 2009 tentang Kesehatan, pasal 75 ayat 2 ada pengecualian tindakan aborsi dok, yaitu atas indikasi kadaruratan medis serta kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Jadi menurut saya, jika memang betul kehamilan terjadi karena pemerkosaan dan ada tanda-tanda akan terjadi trauma psikologis pada ibu, sebaiknya dilakukan terminasi dokter,
begitu menurut saya dok,
CMIIW   
    
 Kalau menurut UU RI no 36 Thn 2009 tentang Kesehatan, pasal 75 ayat 2 ada pengecualian tindakan aborsi dok, yaitu atas indikasi kadaruratan medis serta kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Jadi menurut saya, jika memang betul kehamilan terjadi karena pemerkosaan dan ada tanda-tanda akan terjadi trauma psikologis pada ibu, sebaiknya dilakukan terminasi dokter,
begitu menurut saya dok,
CMIIW
   09 Maret 2019, 14:36 
 
    dr.Antonius Sarwono Sandi Agus Sp.BTKV, FIHA, MH, FICS.  
  Dokter Spesialis Bedah Thoraks Kardio Vaskuler 
   09 Maret 2019, 14:18 
 sebenarnya ini pernah dibahas dan ada peraturan pemerintah yg lebih baru lagu yaitu 61 tahun 2014.
Indikasi aborsi yg legal berdasarkan peraturan ini antara lain:
1. Indikasi kedaruratan medis
2. Kehamilan akibat perkosaan
Utk kedaruratan medis harus ditentukan oleh tik kelayakan aborsi di rumah sakit atau faskes yg memenuhi syarat, dimana tim ini diketuai oleh dokter yg memiliki kompetensi di bidang tersebut, misalnya SpOG.
Utk kehamilan akibat perkosaan harus ada surat keterangan dugaan perkosaan dari penyidik/psikolog atau ahli yg terkait
Batas usia kehamilan yg dibolehkan utk aborsi tidak lebih dari 40 hari terhitung sejak hpht
Setelah pelaksanaan wajib dilaporkan ke kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan ke dinas kesehatan provinsi
 Terimakasih informasinya dok 🙏   
   09 Maret 2019, 19:40 
 
    dr. Fatnan Setyo Hariwibowo SpPD  
  Dokter Spesialis Penyakit Dalam 
   09 Maret 2019, 14:18 
 sebenarnya ini pernah dibahas dan ada peraturan pemerintah yg lebih baru lagu yaitu 61 tahun 2014.
Indikasi aborsi yg legal berdasarkan peraturan ini antara lain:
1. Indikasi kedaruratan medis
2. Kehamilan akibat perkosaan
Utk kedaruratan medis harus ditentukan oleh tik kelayakan aborsi di rumah sakit atau faskes yg memenuhi syarat, dimana tim ini diketuai oleh dokter yg memiliki kompetensi di bidang tersebut, misalnya SpOG.
Utk kehamilan akibat perkosaan harus ada surat keterangan dugaan perkosaan dari penyidik/psikolog atau ahli yg terkait
Batas usia kehamilan yg dibolehkan utk aborsi tidak lebih dari 40 hari terhitung sejak hpht
Setelah pelaksanaan wajib dilaporkan ke kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan ke dinas kesehatan provinsi
 Thanks dok sharingnya   
   12 Maret 2019, 21:32 
 
    dr. dr. Annisa Prasetyati Hapsari, Sp.DVE  
  Dokter Umum 
   09 Maret 2019, 14:18 
 sebenarnya ini pernah dibahas dan ada peraturan pemerintah yg lebih baru lagu yaitu 61 tahun 2014.
Indikasi aborsi yg legal berdasarkan peraturan ini antara lain:
1. Indikasi kedaruratan medis
2. Kehamilan akibat perkosaan
Utk kedaruratan medis harus ditentukan oleh tik kelayakan aborsi di rumah sakit atau faskes yg memenuhi syarat, dimana tim ini diketuai oleh dokter yg memiliki kompetensi di bidang tersebut, misalnya SpOG.
Utk kehamilan akibat perkosaan harus ada surat keterangan dugaan perkosaan dari penyidik/psikolog atau ahli yg terkait
Batas usia kehamilan yg dibolehkan utk aborsi tidak lebih dari 40 hari terhitung sejak hpht
Setelah pelaksanaan wajib dilaporkan ke kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan ke dinas kesehatan provinsi
 Terima kasih informasinya dokter   
   13 Maret 2019, 15:08 
 
    dr. Intan Hazimi Permatasari  
  Dokter Umum 
  Terima kasih infonya dokter    
   13 Maret 2019, 22:10 
 
    dr.Dwijayanti Titie Anggraeni  
  Dokter Umum 
   09 Maret 2019, 14:18 
 sebenarnya ini pernah dibahas dan ada peraturan pemerintah yg lebih baru lagu yaitu 61 tahun 2014.
Indikasi aborsi yg legal berdasarkan peraturan ini antara lain:
1. Indikasi kedaruratan medis
2. Kehamilan akibat perkosaan
Utk kedaruratan medis harus ditentukan oleh tik kelayakan aborsi di rumah sakit atau faskes yg memenuhi syarat, dimana tim ini diketuai oleh dokter yg memiliki kompetensi di bidang tersebut, misalnya SpOG.
Utk kehamilan akibat perkosaan harus ada surat keterangan dugaan perkosaan dari penyidik/psikolog atau ahli yg terkait
Batas usia kehamilan yg dibolehkan utk aborsi tidak lebih dari 40 hari terhitung sejak hpht
Setelah pelaksanaan wajib dilaporkan ke kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan ke dinas kesehatan provinsi
 Terima kasih atas infonya dok 🙏