Apakah ada indikasi aborsi yang legal di Indonesia? - Diskusi Dokter

general_alomedika

Di Indonesia ini, apakah masih ada aborsi atas indikasi medis? misalnya untuk janin yg terdeteksi cacat janin dan tidak bisa hidup lama di luar rahim setelah...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Apakah ada indikasi aborsi yang legal di Indonesia?

    Dibalas 13 Maret 2019, 22:10

    Di Indonesia ini, apakah masih ada aborsi atas indikasi medis? misalnya untuk janin yg terdeteksi cacat janin dan tidak bisa hidup lama di luar rahim setelah dilahirkan, atau perkosaan? bagaimana aspek medikolegalnya?

    karena saya pernah ditanya oleh user dan user mengatakan disarankan oleh dokternya karena korban perkosaan.

09 Maret 2019, 14:18
dr.Utomo Budidarmo, SpOG, M.Kes
dr.Utomo Budidarmo, SpOG, M.Kes
Dokter Spesialis Kandungan
Alo dok!

sebenarnya ini pernah dibahas dan ada peraturan pemerintah yg lebih baru lagu yaitu  61 tahun 2014.

Indikasi aborsi yg legal berdasarkan peraturan ini antara lain:

1. Indikasi kedaruratan medis
2. Kehamilan akibat perkosaan

Utk kedaruratan medis harus ditentukan oleh tik kelayakan aborsi di rumah sakit atau faskes yg memenuhi syarat, dimana tim ini diketuai oleh dokter yg memiliki kompetensi di bidang tersebut, misalnya SpOG.

Utk kehamilan akibat perkosaan harus ada surat keterangan dugaan perkosaan dari penyidik/psikolog atau ahli yg terkait

Batas usia kehamilan yg dibolehkan utk aborsi tidak lebih dari 40 hari terhitung sejak hpht

Setelah pelaksanaan wajib dilaporkan ke kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan ke dinas kesehatan provinsi
09 Maret 2019, 14:31
Trimakasih infonya dokter, sangat membantu 🙏
09 Maret 2019, 19:06
Terima kasih dokter informasinya 🙏
11 Maret 2019, 05:21
iya betul dokter, saya mencari, namun sulit menemukan karena tertimbun pertanyaan lainnya, terima kasih tanggapannya dok :)
11 Maret 2019, 08:28
Terima kasih untuk informasinya dok 🙏
12 Maret 2019, 18:45
Terimakasih atas infonya Dok. 
09 Maret 2019, 08:38
dr. Andre Widya, SpOG
dr. Andre Widya, SpOG
Dokter Spesialis Kandungan
Alo dokter. Tindakan aborsi di Indonesia hanya diperkenankan bila janin sudah terdeteksi suatu kelainan yg sifatnya lethal. Jd kalau utk kecacatan yg sifatnya tidak lethal (masih ada kemungkinan atau bisa hidup) maka tidak diperkenankan utk dilakukan aborsi. Sedangkan terkait tindakan perkosaan juga tidak diperbolehkan utk dilakukan aborsi. Mungkin yg disarankan oleh dokternya itu sifatnya pendapat pribadi ya, tidak berdasarkan aturan yg berlaku 🙏🏻
12 Maret 2019, 18:44
Terimakasih atas infonya Dok. 
12 Maret 2019, 23:39
Terima kasih dokter infonya 🙏
Dalam hal ini berarti jika ditemukan kasus anencephaly dapat segera diterminasi ya dok? 
09 Maret 2019, 11:33
Ijin sharing dok, 
Kalau menurut UU RI no 36 Thn 2009 tentang Kesehatan, pasal 75 ayat 2 ada pengecualian tindakan aborsi dok, yaitu atas indikasi kadaruratan medis serta kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Jadi menurut saya, jika memang betul kehamilan terjadi karena pemerkosaan dan ada tanda-tanda akan terjadi trauma psikologis pada ibu, sebaiknya dilakukan terminasi dokter, 
begitu menurut saya dok,
CMIIW
09 Maret 2019, 14:36
dr.Antonius Sarwono Sandi Agus Sp.BTKV, FIHA, MH, FICS.
dr.Antonius Sarwono Sandi Agus Sp.BTKV, FIHA, MH, FICS.
Dokter Spesialis Bedah Thoraks Kardio Vaskuler
09 Maret 2019, 14:18
Alo dok!

sebenarnya ini pernah dibahas dan ada peraturan pemerintah yg lebih baru lagu yaitu  61 tahun 2014.

Indikasi aborsi yg legal berdasarkan peraturan ini antara lain:

1. Indikasi kedaruratan medis
2. Kehamilan akibat perkosaan

Utk kedaruratan medis harus ditentukan oleh tik kelayakan aborsi di rumah sakit atau faskes yg memenuhi syarat, dimana tim ini diketuai oleh dokter yg memiliki kompetensi di bidang tersebut, misalnya SpOG.

Utk kehamilan akibat perkosaan harus ada surat keterangan dugaan perkosaan dari penyidik/psikolog atau ahli yg terkait

Batas usia kehamilan yg dibolehkan utk aborsi tidak lebih dari 40 hari terhitung sejak hpht

Setelah pelaksanaan wajib dilaporkan ke kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan ke dinas kesehatan provinsi
Terimakasih informasinya dok 🙏
09 Maret 2019, 19:40
dr. Fatnan Setyo Hariwibowo SpPD
dr. Fatnan Setyo Hariwibowo SpPD
Dokter Spesialis Penyakit Dalam
09 Maret 2019, 14:18
Alo dok!

sebenarnya ini pernah dibahas dan ada peraturan pemerintah yg lebih baru lagu yaitu  61 tahun 2014.

Indikasi aborsi yg legal berdasarkan peraturan ini antara lain:

1. Indikasi kedaruratan medis
2. Kehamilan akibat perkosaan

Utk kedaruratan medis harus ditentukan oleh tik kelayakan aborsi di rumah sakit atau faskes yg memenuhi syarat, dimana tim ini diketuai oleh dokter yg memiliki kompetensi di bidang tersebut, misalnya SpOG.

Utk kehamilan akibat perkosaan harus ada surat keterangan dugaan perkosaan dari penyidik/psikolog atau ahli yg terkait

Batas usia kehamilan yg dibolehkan utk aborsi tidak lebih dari 40 hari terhitung sejak hpht

Setelah pelaksanaan wajib dilaporkan ke kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan ke dinas kesehatan provinsi
Thanks dok sharingnya
12 Maret 2019, 21:32
09 Maret 2019, 14:18
Alo dok!

sebenarnya ini pernah dibahas dan ada peraturan pemerintah yg lebih baru lagu yaitu  61 tahun 2014.

Indikasi aborsi yg legal berdasarkan peraturan ini antara lain:

1. Indikasi kedaruratan medis
2. Kehamilan akibat perkosaan

Utk kedaruratan medis harus ditentukan oleh tik kelayakan aborsi di rumah sakit atau faskes yg memenuhi syarat, dimana tim ini diketuai oleh dokter yg memiliki kompetensi di bidang tersebut, misalnya SpOG.

Utk kehamilan akibat perkosaan harus ada surat keterangan dugaan perkosaan dari penyidik/psikolog atau ahli yg terkait

Batas usia kehamilan yg dibolehkan utk aborsi tidak lebih dari 40 hari terhitung sejak hpht

Setelah pelaksanaan wajib dilaporkan ke kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan ke dinas kesehatan provinsi
Terima kasih informasinya dokter
13 Maret 2019, 15:08
Terima kasih infonya dokter 
13 Maret 2019, 22:10
09 Maret 2019, 14:18
Alo dok!

sebenarnya ini pernah dibahas dan ada peraturan pemerintah yg lebih baru lagu yaitu  61 tahun 2014.

Indikasi aborsi yg legal berdasarkan peraturan ini antara lain:

1. Indikasi kedaruratan medis
2. Kehamilan akibat perkosaan

Utk kedaruratan medis harus ditentukan oleh tik kelayakan aborsi di rumah sakit atau faskes yg memenuhi syarat, dimana tim ini diketuai oleh dokter yg memiliki kompetensi di bidang tersebut, misalnya SpOG.

Utk kehamilan akibat perkosaan harus ada surat keterangan dugaan perkosaan dari penyidik/psikolog atau ahli yg terkait

Batas usia kehamilan yg dibolehkan utk aborsi tidak lebih dari 40 hari terhitung sejak hpht

Setelah pelaksanaan wajib dilaporkan ke kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan ke dinas kesehatan provinsi
Terima kasih atas infonya dok 🙏